31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:06 AM WIB

Bawaslu Ingatkan Kesepakatan Caleg dan Desa Adat Rawan Picu Masalah

MANGUPURA – Menjelang pemilihan umum (pemilu), baik itu pemilihan calon legislatif maupun presiden banyak kegiatan yang disusupi kampanye politik.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti berbagai kegiatan yang  berisi kampanye.

Bahkan, meminta masyarakat juga berperan aktif dan boleh melaporkan bila menemukan kegiatan yang disusupi kampanye politik ke kepolisian.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia tak menampik adanya kegiatan-kegiatan yang mengarah ke kampanye namun tidak dilaporkan.

Semestinya, kegiatan-kegiatan kampanye dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditembuskan ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu.

Mengenai pemasangan APK dan bendera parpol serta caleg menjelang pemilu 2019 masih menjadi sorotan Bawaslu. 

“Ada paket-paket dan dipasang di ruang privat,” terang Rudia dalam rapat teknis tentang pemetaan potensi kerawanan pemilu di Sempidi, Mengwi.

Kasatintel Polres Badung AKP I Nyoman Sumantara mengakui, terkadang sulit melakukan pemantauan karena caleg tidak melapor terlebih dahulu saat melakukan kegiatan.

Belum lagi diduga kampanye dilakukan dengan menyisipkannya ke kegiatan-kegiatan tertentu.

Misalnya perayaan HUT karang taruna dan Seka Teruna Teruni (STT) yang menghadirkan pejabat dan caleg yang terkadang memberikan bantuan.

“Sehingga kami susah juga untuk melakukan klasifikasi kegiatan-kegiatan tersebut,” jelasnya.

Di samping itu, Sumantara juga menyampaikan beberapa potensi konflik yang patut diwaspadai, seperti adanya kesepakatan caleg dengan banjar atau desa adat tertentu.

Sementara di banjar atau desa adat tersebut juga ada caleg lain, sehingga rawan potensi gesekan. Pihaknya juga menemukan marak pemasangan bendera dan APK di luar ketentuan KPU.

“Sudah dilakukan penertiban oleh Pol PP dan Bawaslu, tapi masih kami temukan,” ujarnya seraya meminta agar pihak Bawaslu meminta bantuan polisi terdekat saat penertiban guna menghindari hal-hal tak diinginkan.

Komisioner Bawaslu Badung, IGN Bagus Cahya Sasmita juga membenarkan kecenderungan pengondisian pemilih melalui deklarasi menjadi sebuah tren di Kabupaten Badung.

Tentu deklarasi tersebut kata dia, tidak serta merta mufakat. “Tak jarang terjadi intimidasi-intimidasi kepada warga yang berbeda warna dengan pihak yang dideklarasikan.

Sayangnya, deklarasi mengatasnamakan seluruh warga. Padahal dalam roh demokrasi adalah kebebasan memilih,” jelasnya.

Kepala Kesekretariatan Bawaslu Bali, IB Putu Adinatha selaku moderator dalam kesempatan tersebut menegaskan, pemetaan potensi konflik sangat penting guna penyelenggaraan pemilu 2019.

MANGUPURA – Menjelang pemilihan umum (pemilu), baik itu pemilihan calon legislatif maupun presiden banyak kegiatan yang disusupi kampanye politik.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti berbagai kegiatan yang  berisi kampanye.

Bahkan, meminta masyarakat juga berperan aktif dan boleh melaporkan bila menemukan kegiatan yang disusupi kampanye politik ke kepolisian.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia tak menampik adanya kegiatan-kegiatan yang mengarah ke kampanye namun tidak dilaporkan.

Semestinya, kegiatan-kegiatan kampanye dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditembuskan ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu.

Mengenai pemasangan APK dan bendera parpol serta caleg menjelang pemilu 2019 masih menjadi sorotan Bawaslu. 

“Ada paket-paket dan dipasang di ruang privat,” terang Rudia dalam rapat teknis tentang pemetaan potensi kerawanan pemilu di Sempidi, Mengwi.

Kasatintel Polres Badung AKP I Nyoman Sumantara mengakui, terkadang sulit melakukan pemantauan karena caleg tidak melapor terlebih dahulu saat melakukan kegiatan.

Belum lagi diduga kampanye dilakukan dengan menyisipkannya ke kegiatan-kegiatan tertentu.

Misalnya perayaan HUT karang taruna dan Seka Teruna Teruni (STT) yang menghadirkan pejabat dan caleg yang terkadang memberikan bantuan.

“Sehingga kami susah juga untuk melakukan klasifikasi kegiatan-kegiatan tersebut,” jelasnya.

Di samping itu, Sumantara juga menyampaikan beberapa potensi konflik yang patut diwaspadai, seperti adanya kesepakatan caleg dengan banjar atau desa adat tertentu.

Sementara di banjar atau desa adat tersebut juga ada caleg lain, sehingga rawan potensi gesekan. Pihaknya juga menemukan marak pemasangan bendera dan APK di luar ketentuan KPU.

“Sudah dilakukan penertiban oleh Pol PP dan Bawaslu, tapi masih kami temukan,” ujarnya seraya meminta agar pihak Bawaslu meminta bantuan polisi terdekat saat penertiban guna menghindari hal-hal tak diinginkan.

Komisioner Bawaslu Badung, IGN Bagus Cahya Sasmita juga membenarkan kecenderungan pengondisian pemilih melalui deklarasi menjadi sebuah tren di Kabupaten Badung.

Tentu deklarasi tersebut kata dia, tidak serta merta mufakat. “Tak jarang terjadi intimidasi-intimidasi kepada warga yang berbeda warna dengan pihak yang dideklarasikan.

Sayangnya, deklarasi mengatasnamakan seluruh warga. Padahal dalam roh demokrasi adalah kebebasan memilih,” jelasnya.

Kepala Kesekretariatan Bawaslu Bali, IB Putu Adinatha selaku moderator dalam kesempatan tersebut menegaskan, pemetaan potensi konflik sangat penting guna penyelenggaraan pemilu 2019.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/