29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:58 AM WIB

Narkoba Masuk ke Pelosok Desa, Polisi Dorong Desa Adat Berperan Aktif

NEGARA – Kasus penyalahgunaan narkoba di Jembrana pada tahun 2019 lalu, lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun berdasar kategori penggunanya tergolong tinggi. Dari 13 kasus dengan24 tersangka pada tahun 2019, sebanyak 16 orang dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali.

Berdasar data tersebut, untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba perlu ada terobosan lain.

Selain menggunakan hukum positif untuk menghukum para tersangka, hukum adat bagi para tersangka dinilai perlu dipertimbangkan.

Yakni, mendorong desa adat untuk membuat awig-awig desa adat tentang upaya mencegah peredaran narkotika.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk narkoba.

“Karena saat ini narkoba kalau kami perhatikan sudah masuk ke desa-desa dan menyasar banyak kalangan. Bukan hanya pekerja, tapi juga pelajar,” jelas AKBP Adi Wibawa.

Selain dengan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba, upaya persuasif untuk menjauhi narkoba sudah masuk  ke desa dan sekolah, melalui Babhinkamtimbas.

Upaya lain adalah dengan mengadakan desa anti narkoba dan akan dilombakan oleh Polda Bali dengan peserta desa perwakilan dari masing-masing kabupaten.

“Itu salah satu upaya kita untuk menekan narkoba di wilayah Polres Jembrana,” jelasnya. Ditanya mengenai upaya pemberantasan dengan mendorong

desa adat untuk membuat awig-awig desa adat bebas narkoba, Kapolres mengatakan bahwa desa adat bukan wilayah kewenangan kepolisian.

“Mungkin awig-awig dan segala macamnya bukan wewenang dari kita. Kita hanya bisa mengimbau bahaya narkoba seperti ini dan ini,” ujarnya.

Karena itu, saat ini pihaknya sedang mengupayakan menjalankan program Polda Bali untuk membuat desa bebas narkoba. Dimana, setiap Polres nanti menunjuk satu desa bebas narkoba.

“Dengan tujuan, apabila desa itu memiliki status bebas narkoba otomatis masyarakatnya akan malu menggunakan narkoba. Kami berharap berpengaruh dengan desa lainnya,” ungkapnya.

Namun, jika mempertimbangkan kearifan lokal Bali, dimana sanksi adat justru lebih membuat kramanya takut sehingga menimbulkan efek jera,

maka pihaknya akan mengupayakan untuk berkoordinasi dengan desa adat untuk mencari solusi bersama dengan desa adat untuk memberantas narkoba.

Salah satunya dengan membuat aturan di desa adat mengenai pemberantasan narkoba, dan sanksi bagi krama yang menyalahgunakan narkoba.

Namun, mengenai aturan atau awigawig desa adata maupun sanksinya sepenuhnya diserahkan pada desa adat yang mengatur. “Semua upaya memang perlu dilakukan untuk memberantas narkoba,” tandasnya. 

NEGARA – Kasus penyalahgunaan narkoba di Jembrana pada tahun 2019 lalu, lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun berdasar kategori penggunanya tergolong tinggi. Dari 13 kasus dengan24 tersangka pada tahun 2019, sebanyak 16 orang dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali.

Berdasar data tersebut, untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba perlu ada terobosan lain.

Selain menggunakan hukum positif untuk menghukum para tersangka, hukum adat bagi para tersangka dinilai perlu dipertimbangkan.

Yakni, mendorong desa adat untuk membuat awig-awig desa adat tentang upaya mencegah peredaran narkotika.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk narkoba.

“Karena saat ini narkoba kalau kami perhatikan sudah masuk ke desa-desa dan menyasar banyak kalangan. Bukan hanya pekerja, tapi juga pelajar,” jelas AKBP Adi Wibawa.

Selain dengan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba, upaya persuasif untuk menjauhi narkoba sudah masuk  ke desa dan sekolah, melalui Babhinkamtimbas.

Upaya lain adalah dengan mengadakan desa anti narkoba dan akan dilombakan oleh Polda Bali dengan peserta desa perwakilan dari masing-masing kabupaten.

“Itu salah satu upaya kita untuk menekan narkoba di wilayah Polres Jembrana,” jelasnya. Ditanya mengenai upaya pemberantasan dengan mendorong

desa adat untuk membuat awig-awig desa adat bebas narkoba, Kapolres mengatakan bahwa desa adat bukan wilayah kewenangan kepolisian.

“Mungkin awig-awig dan segala macamnya bukan wewenang dari kita. Kita hanya bisa mengimbau bahaya narkoba seperti ini dan ini,” ujarnya.

Karena itu, saat ini pihaknya sedang mengupayakan menjalankan program Polda Bali untuk membuat desa bebas narkoba. Dimana, setiap Polres nanti menunjuk satu desa bebas narkoba.

“Dengan tujuan, apabila desa itu memiliki status bebas narkoba otomatis masyarakatnya akan malu menggunakan narkoba. Kami berharap berpengaruh dengan desa lainnya,” ungkapnya.

Namun, jika mempertimbangkan kearifan lokal Bali, dimana sanksi adat justru lebih membuat kramanya takut sehingga menimbulkan efek jera,

maka pihaknya akan mengupayakan untuk berkoordinasi dengan desa adat untuk mencari solusi bersama dengan desa adat untuk memberantas narkoba.

Salah satunya dengan membuat aturan di desa adat mengenai pemberantasan narkoba, dan sanksi bagi krama yang menyalahgunakan narkoba.

Namun, mengenai aturan atau awigawig desa adata maupun sanksinya sepenuhnya diserahkan pada desa adat yang mengatur. “Semua upaya memang perlu dilakukan untuk memberantas narkoba,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/