29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 19:05 PM WIB

Bangunan Hancur Tergerus Abrasi, Status PPI Kusumba Tak Jelas

SEMARAPURA – Berdasar Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan PPI menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Hanya saja sampai saat ini PPI Kusamba belum diserahterimakan kepada Pemprov Bali. Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, I Dewa Sueta Negara, sampai saat ini belum ada kepastian dari Pemprov Bali mengenai status PPI Kusamba.

Sebab hingga saat ini Pemprov Bali masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. “Kami sudah bersurat ke Pemprov Bali terkait PPI. Provinsi katanya masih koordinasi ke pusat,” kata Dewa Sueta Negara.

Terkait kondisi PPI Kusamba saat ini, menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Pemprov Bali untuk menindaklanjutinya.

Namun bila dilihat dari kacamatanya sendiri, PPI Kusamba tidak layak untuk dipertahankan dan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

Mengingat abrasi di pantai tersebut sangatlah parah. “Saya akan berupaya melakukan komunikasi dan pendekatan agar Dinas Kelautan Provinsi Bali secepatnya menyelesaikan PPI ini,”jelasnya.

Sebelumnya Made Gunaja yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali pernah mengungkapkan PPI Kusamba tidak termasuk sebagai PPI yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Menurutnya, di Bali hanya dua PPI yang terdaftar di Kementerian, yaitu PPI Kedonganan, Badung dan PPI Sangsit, Buleleng.

“Dalam penetapan sebagai PPI, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Seperti harus memiliki dermaga, tempat pendaratan ikan, dan pernah ada kapal yang berlabuh,” bebernya.

Untuk itu pihaknya mengaku sudah menyurati Kementerian untuk melakukan evaluasi secara teknis mengingat anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan PPI Kusamba cukup besar.

“Kalau itu memang tidak layak untuk dikembangkan maka kami tidak akan kembangkan kembali dan teknik penghapusannya seperti apa.

Karena untuk membangun pelabuhan PPI seperti sekarang hampir Rp 75 miliar. Kalau hanya Rp 2 miliar per tahun kan hampir butuh waktu 30 tahun itu untuk tuntas. Tidak mungkin untuk dilakukan,” katanya. 

SEMARAPURA – Berdasar Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan PPI menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Hanya saja sampai saat ini PPI Kusamba belum diserahterimakan kepada Pemprov Bali. Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, I Dewa Sueta Negara, sampai saat ini belum ada kepastian dari Pemprov Bali mengenai status PPI Kusamba.

Sebab hingga saat ini Pemprov Bali masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. “Kami sudah bersurat ke Pemprov Bali terkait PPI. Provinsi katanya masih koordinasi ke pusat,” kata Dewa Sueta Negara.

Terkait kondisi PPI Kusamba saat ini, menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Pemprov Bali untuk menindaklanjutinya.

Namun bila dilihat dari kacamatanya sendiri, PPI Kusamba tidak layak untuk dipertahankan dan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

Mengingat abrasi di pantai tersebut sangatlah parah. “Saya akan berupaya melakukan komunikasi dan pendekatan agar Dinas Kelautan Provinsi Bali secepatnya menyelesaikan PPI ini,”jelasnya.

Sebelumnya Made Gunaja yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali pernah mengungkapkan PPI Kusamba tidak termasuk sebagai PPI yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Menurutnya, di Bali hanya dua PPI yang terdaftar di Kementerian, yaitu PPI Kedonganan, Badung dan PPI Sangsit, Buleleng.

“Dalam penetapan sebagai PPI, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Seperti harus memiliki dermaga, tempat pendaratan ikan, dan pernah ada kapal yang berlabuh,” bebernya.

Untuk itu pihaknya mengaku sudah menyurati Kementerian untuk melakukan evaluasi secara teknis mengingat anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan PPI Kusamba cukup besar.

“Kalau itu memang tidak layak untuk dikembangkan maka kami tidak akan kembangkan kembali dan teknik penghapusannya seperti apa.

Karena untuk membangun pelabuhan PPI seperti sekarang hampir Rp 75 miliar. Kalau hanya Rp 2 miliar per tahun kan hampir butuh waktu 30 tahun itu untuk tuntas. Tidak mungkin untuk dilakukan,” katanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/