29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:00 AM WIB

Bendesa Adat Gianyar Tak Mau Menggugat, Swardana: Kami Ingin Mediasi

GIANYAR – Desakan sejumlah pihak untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri tidak direspon oleh Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana.

Sesuai arahan Majelis Desa Adat (MDA) desa adat harus mengedepankan musyawarah. Sehingga, jalan terbaik adalah mediasi dengan pemerintah.

Swardana mengaku sudah pernah memohon mediasi dengan pemerintah Gianyar yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar.

“Sayangnya Ibu Eka Suary (Kepala Disperindag) tidak hadir. Padahal kami ingin dialog,” ujar Swardana didampingi Manggala Sabha Desa dan Prajuru Adat di Pura Puseh Gianyar kemarin.

Mengenai isi dialog yang didambakan desa adat, akan diungkapkan ketika terjadi mediasi. “Nanti kami utarakan saat mediasi. Apa yang tidak bisa dibicarakan. Kemarin soal Tawur (double, red) bisa bersatu lagi,” jelasnya.

Desa adat, melalui paruman hanya ingin mengamankan palemahan (wilayah) sebagai bagian dari konsep Tri Hita Karana.

“Kami cuma ingin dapat pengakuan bahwa itu tanah PKD. Dibuktikan dengan sertifikat. Pemda silakan nyari sertifikat hak guna pakai, yang tahu teknisnya adalah BPN,” ujarnya.

Mengenai bukti kepemilikan, Dewa Swardana menegaskan bahwa desa adat yang ada di seluruh Bali sekalipun tidak memiliki bukti otentik.

Hanya berdasar histori ditempati oleh krama. “Selama ini tyang kira seluruh tanah PKD, di Desa Adat Gianyar dan desa lain itu tidak ada.

Yang jadi klaim, bahwa ada histori ada ditempati krama. Dari berdirinya desa Adat Gianyar ini. Kalau lebih lanjut (dimediasi) kita bisa ungkap semua,” tegasnya.

Desa adat akan tetap bersikukuh mensertifikatkan tanah Pasar Gianyar. “Karena PKD tidak bisa ditukar guling, tidak bisa dijual.

Yang bisa dimanfaatkan adalah bangunan diatasnya. Tidak ada pula tanah PKD berkurang, yang ada bertambah,” terangnya.

Terkait isu desa adat akan memonopoli tanah itu dibantah. “Ini dihadapan Batara Pura Puseh kami bicara. Kami tegaskan keinginan itu tidak ada.

Ingin kita supaya tetap dapat pengakuan, kuasai tanah hak milik. Setelah itu Kami akan serahkan ke Pemda untuk dikelola sebagai Pasar Umum Gianyar,” ungkapnya.

Desa Adat Gianyar juga mengaku tidak akan meminta lebih dari apa yang telah disepakati. “Kita tidak akan minta lebih. Satu mengelola parkir, dua mengelola sengol. Itu sudah cukup, tidak minta lebih,” janjinya.

Apabila tidak percaya dengan pernyataan bendesa, pihaknya siap berjanji di pura. “Kalau tidak percaya masih ragu, kita bisa lakukan mepejati. Upesaksi,” terangnya.

Di tempat terpisah, Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengaku tidak ada permasalahan soal tanah pasar Gianyar.

“Tidak ada masalah, sedikitpun tidak ada masalah. Proyek tetap jalan,” ujarnya singkat usai acara di Bank Daerah Gianyar. 

GIANYAR – Desakan sejumlah pihak untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri tidak direspon oleh Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana.

Sesuai arahan Majelis Desa Adat (MDA) desa adat harus mengedepankan musyawarah. Sehingga, jalan terbaik adalah mediasi dengan pemerintah.

Swardana mengaku sudah pernah memohon mediasi dengan pemerintah Gianyar yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar.

“Sayangnya Ibu Eka Suary (Kepala Disperindag) tidak hadir. Padahal kami ingin dialog,” ujar Swardana didampingi Manggala Sabha Desa dan Prajuru Adat di Pura Puseh Gianyar kemarin.

Mengenai isi dialog yang didambakan desa adat, akan diungkapkan ketika terjadi mediasi. “Nanti kami utarakan saat mediasi. Apa yang tidak bisa dibicarakan. Kemarin soal Tawur (double, red) bisa bersatu lagi,” jelasnya.

Desa adat, melalui paruman hanya ingin mengamankan palemahan (wilayah) sebagai bagian dari konsep Tri Hita Karana.

“Kami cuma ingin dapat pengakuan bahwa itu tanah PKD. Dibuktikan dengan sertifikat. Pemda silakan nyari sertifikat hak guna pakai, yang tahu teknisnya adalah BPN,” ujarnya.

Mengenai bukti kepemilikan, Dewa Swardana menegaskan bahwa desa adat yang ada di seluruh Bali sekalipun tidak memiliki bukti otentik.

Hanya berdasar histori ditempati oleh krama. “Selama ini tyang kira seluruh tanah PKD, di Desa Adat Gianyar dan desa lain itu tidak ada.

Yang jadi klaim, bahwa ada histori ada ditempati krama. Dari berdirinya desa Adat Gianyar ini. Kalau lebih lanjut (dimediasi) kita bisa ungkap semua,” tegasnya.

Desa adat akan tetap bersikukuh mensertifikatkan tanah Pasar Gianyar. “Karena PKD tidak bisa ditukar guling, tidak bisa dijual.

Yang bisa dimanfaatkan adalah bangunan diatasnya. Tidak ada pula tanah PKD berkurang, yang ada bertambah,” terangnya.

Terkait isu desa adat akan memonopoli tanah itu dibantah. “Ini dihadapan Batara Pura Puseh kami bicara. Kami tegaskan keinginan itu tidak ada.

Ingin kita supaya tetap dapat pengakuan, kuasai tanah hak milik. Setelah itu Kami akan serahkan ke Pemda untuk dikelola sebagai Pasar Umum Gianyar,” ungkapnya.

Desa Adat Gianyar juga mengaku tidak akan meminta lebih dari apa yang telah disepakati. “Kita tidak akan minta lebih. Satu mengelola parkir, dua mengelola sengol. Itu sudah cukup, tidak minta lebih,” janjinya.

Apabila tidak percaya dengan pernyataan bendesa, pihaknya siap berjanji di pura. “Kalau tidak percaya masih ragu, kita bisa lakukan mepejati. Upesaksi,” terangnya.

Di tempat terpisah, Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengaku tidak ada permasalahan soal tanah pasar Gianyar.

“Tidak ada masalah, sedikitpun tidak ada masalah. Proyek tetap jalan,” ujarnya singkat usai acara di Bank Daerah Gianyar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/