TABANAN – Pemkab Tabanan harus menelan pahit di tengah pandemi Covid-19. Setelah puluhan tahun bekerjasama dengan dengan salah satu obyek wisata terpopuler Tabanan, DTW Ulun Danu Beratan mendadak putus seketika di tengah jalan.
Pemutusan dilakukan oleh pihak pengelola DTW Ulun Danu Beratan bukan tanpa sebab. Pasalnya pihaknya DTW Ulun Danu Beratan ingin melakukan pengelolaan secara mandiri tidak terikat dengan Pemerintah Tabanan.
Lantaran pemutusan hubungan kerjasama tersebut Pemerintah Tabanan harus kehilangan pemasukkan daerah. Nilainya pun tak tanggung-tanggung mencapai miliaran rupiah.
Manager Operasional DTW Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika, tak menampik perihal pemutusan hubungan kerjasama tersebut dengan pihak Pemerintah Tabanan.
“Ya, sampun suwud (sudah berhenti) hubungan kerjasama dengan Pemkab Tabanan sejak 31 Desember 2020 lalu,” aku Wayan Mustika dihubungi koran ini, Rabu (17/2).
Menurutnya, pemutusan perjanjian kerjasama dengan Pemkab Tabanan didasari oleh tidak adanya aset Pemkab Tabanan. Sebelumnya pihak Pengelola DTW Ulun Danu telah melakukan hubungan kerjasama dengan Pemkab sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 lalu selama 5 tahun.
Beberapa kesepakatan dalam perjanjian yang dicapai dulunya, antara lain berupa pembentukan badan pengelola dilakukan oleh ketua umum badan pengelola, penunjukkan manajemen operasional serta pembagian bagi hasil (pahpahan) setelah dana operasional yang sudah disepakati atas hasil pengelolaan DTW Ulun Danu.
“Jadi sekarang sudah tidak ada kerjasama lagi. Sehingga pengelolaan kami secara mandiri dilakukan dengan pihak pengelola langsung dibawah geposatan satakan (pengempon) Pura Ulun Danu Beratan” jelasnya.
Mustika mengaku selama ini dari kerjasama yang dilakukan dengan Pemerintah Tabanan. DTW Ulun Danu menyetorkan dana bagi hasil di luar pajak restoran, tiket masuk obyek wisata dan retribusi parkir sebesar Rp 6,5 miliar setiap tahun.
Sedangkan saat ini setelah pemutusan hubungan perjanjian kerjasama tersebut, Pemkab Tabanan otomatis kehilangan pemasukan sebesar Rp 6,5 miliar. Pemkab Tabanan hanya dapat menerima pemasukan dari pajak restoran, tiket masuk dan parkir saja.
Dengan rincian tiket parkir kami setor 25 persen, tiket masuk 20 dan restoran 20 persen. Artinya setoran pajak dan retribusi disesuaikan dengan jumlah kunjungan ke Ulun Danu Beratan dan dibayarkan setiap bulannya.
Kendati pengelolaan secara mandiri di DTW Ulun Danu Beratan sejauh ini pihaknya belum melakukan perubahan di obyek wisata DTW Ulun Danu Beratan. Termasuk pula belum ada perubahan dalam struktur Badan Pengelola DTW Ulun Danu Beratan.
“Kami masih belum lakukan perubahan, mengingat kondisi masih pandemi Covid-19 dan tingkat kunjungan sepi,” tandasnya.