29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:18 AM WIB

Siswa Incar Sekolah Favorit, DPRD Minta Disduk dan Polisi Turun Tangan

TABANAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 mulai berlangsung pekan depan di Tabanan dengan sistem zonasi harus mengedepankan prinsip keadilan.

Dewan Tabanan mewanti-wanti panitia PPDB di tiap jenjang pendidikan memastikan seluruh dokumen yang diajukan calon siswa benar-benar valid.

Meski dalam pendaftaran kali ini menggunakan kartu keluarga atau KK sebagai dokumen persyaratannya,

DPRD Tabanan khawatir ada yang bermain dengan mengubah KK atau numpang KK yang belakangan ini banyak terjadi.

“Kami mengingatkan sekali lagi kepada tim PPDB, baik SMA dan SMP, meski menerapkan sistem online untuk tetap memperketat sistem persyaratan

yang berkaitan dengan dokumen-dokumen. Pastikan dokumen yang diajukan valid,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana kemarin.

Selain itu pastikan terjadi pemerataan siswa. Artinya tidak terjadi penumpukan siswa berprestasi dalam satu sekolah favorit.

“Karena pemerataan siswa tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017,” jelasnya.

Dikatakan I Gusti Komang Wastana, bukan tanpa sebab pihaknya menegaskan hal ini. Sebab menurut dia, berkaca dari tahun lalu,

PPDB pada jalur zonasi justru banyak siswa yang beralamat dan berdomisili dekat sekolah namun justru tidak terserap.

“Ini pengalaman tahun lalu. Ada baiknya, panitia PPDB menyiapkan tim verifikasi yang melibatkan pihak terkait. Ini untuk mengantisipasi bolong di sistem PPDB,” ungkapnya.

Pihak terkait yang dia maksudkan bisa dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan. Bila perlu Kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya manipulasi data kependudukan.

Karena itu bisa saja terjadi. Misalnya agar anaknya diterima di sekolah favorit, sementara sekolah yang ditujukan tidak masuk zonasi, orang tua ngotot melakukan berbagai cara.

Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian serius. “Manipulasi data itu mengarah ke pidana dan jangan coba-coba dengan hal itu,” tegas politisi yang akrab disapa Mang Alang ini.

Menurutnya, ketentuan seperti itu tidak ada dalam juknis PPDB. Padahal penting untuk diantisipasi. Khususnya pada jalur zonasi.

“Kalau jalur afirmasi dan prestasi kan tidak pakai seperti itu,” ujarnya. Apalagi di saat sekarang, sambungnya, dengan sistem online akan sulit memastikan dokumen yang diajukan valid atau tidak.

Terutama untuk dokumen KK. “Harusnya menunjukkan KK asli,” katanya. Di samping itu, dia mengingatkan untuk mempertimbangkan faktor keadilan.

Faktor ini dia contohkan kepada kasus-kasus bagi calon siswa yang sudah lama berdomisili di satu daerah dan masuk zonasi sekolah.

“Sementara syaratnya harus pakai KK atau Surat Domisili Kebencanaan. Misalnya, anak ini tinggal di (Desa Dauh Peken) sudah 10 tahun,

TK sampai SMP di desa itu, tetapi belum memiliki keterangan domisili karena rumahnya kontrak dan pindah-pindah.”

“Tidak mungkin anaknya dititipkan di kampung, sementara orang tuanya kerja di tempatnya sekarang. Masuk sekolah swasta mahal. Apa ini juga sudah dikaji? Di sini harus ada keadilan.

Ini bidang pendidikan. Semua anak berhak mengakses pendidikan. Harus ada kebijakan strategis. Jangan kaku,” sergahnya. 

TABANAN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 mulai berlangsung pekan depan di Tabanan dengan sistem zonasi harus mengedepankan prinsip keadilan.

Dewan Tabanan mewanti-wanti panitia PPDB di tiap jenjang pendidikan memastikan seluruh dokumen yang diajukan calon siswa benar-benar valid.

Meski dalam pendaftaran kali ini menggunakan kartu keluarga atau KK sebagai dokumen persyaratannya,

DPRD Tabanan khawatir ada yang bermain dengan mengubah KK atau numpang KK yang belakangan ini banyak terjadi.

“Kami mengingatkan sekali lagi kepada tim PPDB, baik SMA dan SMP, meski menerapkan sistem online untuk tetap memperketat sistem persyaratan

yang berkaitan dengan dokumen-dokumen. Pastikan dokumen yang diajukan valid,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana kemarin.

Selain itu pastikan terjadi pemerataan siswa. Artinya tidak terjadi penumpukan siswa berprestasi dalam satu sekolah favorit.

“Karena pemerataan siswa tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017,” jelasnya.

Dikatakan I Gusti Komang Wastana, bukan tanpa sebab pihaknya menegaskan hal ini. Sebab menurut dia, berkaca dari tahun lalu,

PPDB pada jalur zonasi justru banyak siswa yang beralamat dan berdomisili dekat sekolah namun justru tidak terserap.

“Ini pengalaman tahun lalu. Ada baiknya, panitia PPDB menyiapkan tim verifikasi yang melibatkan pihak terkait. Ini untuk mengantisipasi bolong di sistem PPDB,” ungkapnya.

Pihak terkait yang dia maksudkan bisa dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan. Bila perlu Kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya manipulasi data kependudukan.

Karena itu bisa saja terjadi. Misalnya agar anaknya diterima di sekolah favorit, sementara sekolah yang ditujukan tidak masuk zonasi, orang tua ngotot melakukan berbagai cara.

Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian serius. “Manipulasi data itu mengarah ke pidana dan jangan coba-coba dengan hal itu,” tegas politisi yang akrab disapa Mang Alang ini.

Menurutnya, ketentuan seperti itu tidak ada dalam juknis PPDB. Padahal penting untuk diantisipasi. Khususnya pada jalur zonasi.

“Kalau jalur afirmasi dan prestasi kan tidak pakai seperti itu,” ujarnya. Apalagi di saat sekarang, sambungnya, dengan sistem online akan sulit memastikan dokumen yang diajukan valid atau tidak.

Terutama untuk dokumen KK. “Harusnya menunjukkan KK asli,” katanya. Di samping itu, dia mengingatkan untuk mempertimbangkan faktor keadilan.

Faktor ini dia contohkan kepada kasus-kasus bagi calon siswa yang sudah lama berdomisili di satu daerah dan masuk zonasi sekolah.

“Sementara syaratnya harus pakai KK atau Surat Domisili Kebencanaan. Misalnya, anak ini tinggal di (Desa Dauh Peken) sudah 10 tahun,

TK sampai SMP di desa itu, tetapi belum memiliki keterangan domisili karena rumahnya kontrak dan pindah-pindah.”

“Tidak mungkin anaknya dititipkan di kampung, sementara orang tuanya kerja di tempatnya sekarang. Masuk sekolah swasta mahal. Apa ini juga sudah dikaji? Di sini harus ada keadilan.

Ini bidang pendidikan. Semua anak berhak mengakses pendidikan. Harus ada kebijakan strategis. Jangan kaku,” sergahnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/