SINGARAJA – Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP palsu, Charles George Albert, 35, dibebaskan dari jeruji tahanan di Lapas Singaraja.
Charles dibebaskan demi hukum, lantaran masa penahanan yang diajukan oleh penyidik di Kantor Imigrasi Singaraja sudah habis.
Charles sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Imigrasi Singaraja. Penyebabnya ia memberikan data yang tidak sah
atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI atau Paspor, Red).
Ia akhirnya dijerat pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Charles lantas dititipkan di Lapas Singaraja untuk kepentingan penyidikan. Ia sempat ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.
Selanjutnya penyidik imigrasi memperpanjang masa penahanan selama 40 hari untuk proses pemberkasan.
Penahanan kedua itu dimulai pada 7 Juni 2018 dan berakhir pada Senin (16/7) kemarin.
Lantaran masa penahanannya sudah habis, Selasa (17/7) pagi tim kuasa hukum yang terdiri atas tujuh orang pengacara, melakukan penjemputan ke Lapas Singaraja.
Begitu berita acara pengeluaran tahanan demi hukum ditandatangani Kalapas Singaraja, tersangka Charles langsung dibawa oleh para pengacaranya ke kantor pengacara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Charles George Albert, Wirasanjaya mengatakan, surat perpanjangan penahanan yang diterbitkan oleh Imigrasi sudah berakhir pada pukul 24.00 Senin dini hari.
“Artinya tanggal 16 Juli pukul 24.00 lebih sedetik pun itu dia harus bebas demi hukum. Ini sesuai pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP,” kata Wirasanjaya.
Untuk proses selanjutnya, tim kuasa hukum pun mempersilahkan imigrasi melakukan proses lebih lanjut terhadap kliennya.
Termasuk melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Singaraja. Meski begitu, tim kuasa hukum tetap meminta kliennya dibebaskan demi hukum.
“Kalau mau melanjutkan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dalam hal ini klien kami beserta barang bukti, itu silakan imigrasi dan kejaksaan berkoordinasi. Klien kami pasti kooperatif kok,” tegas Wirasanjaya.
Sekadar mengingatkan, WNA asal Nigeria Charles George Albert dijadikan tersangka karena menggunakan dokumen kependudukan palsu.
Saat itu ia mengajukan permohonan paspor dengan menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga.
Saat melakukan proses wawancara, pihak imigrasi sudah curiga karena foto yang ada di KTP dengan sosok yang mengajukan paspor tidak mirip.
Saat ditanya, dia tak pernah menjawab lantaran mengaku tuli-bisu. Setelah melakukan pendalaman, ternyata ia diketahui sebagai warga negara Nigeria dan memegang paspor Nigeria.
Ia masuk ke Indonesia via Bandara Ngurah Rai pada Juli 2017 dan masa berlaku visanya telah habis pada September 2017.
Selain menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian, Charles George Albert juga menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan di Polres Buleleng.
Khusus kasus di kepolisian, saat ini masih dalam pengembangan penyidik Reskrim Polres Buleleng.