25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 8:30 AM WIB

Nama Baik Tercemar Ulah Hanis Ngara, Kadishub Serahkan ke Satpol PP

AMLAPURA – Warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku menyogok Rp 350 ribu ke oknum petugas Pelabuhan Padangbai, Karangasem karena masuk Bali tanpa rapid test ternyata berbohong.

Ternyata nama asli warga Sumba itu bukan Antonius Maghu Atte, seperti yang diberitakan media, melainkan Hanis Helu Ngara.

Umurnya juga bukan 30 tahun melainkan 17 tahun. Hanis ternyata menggunakan KTP pamannya saat diinterogasi petugas Satpol PP Klungkung dan mengaku sebagai Antonius.

Hanis juga sudah lama berada di Klungkung. Tepatnya sejak setahun lalu, bukan datang tiga hari lalu. Dia datang ke Bali jauh sebelum pandemic Covid-19 merebak.

Terkait keterangan palsu yang dilakukan Hanis, Kapolsek KP3 Pelabuhan Padangbai Kompol Nyoman Subrata menyerahkan kepada Satpol PP Klungkung dan oknum petugas yang dituding menerima sogokan oleh yang bersangkutan.

“Wewenang Satpol PP Klungkung untuk memprosesnya, termasuk oknum petugas yang dituding menerima sogokan,” kata Kompol Subrata.

Di lain sisi, Kadis Perhubungan Karangasem IB Suastika mengaku tidak akan melaporkan yang bersangkutan ke polisi terkait kesaksian palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan Hanis.

Dishub Karangasem menyerahkan sepenuhnya kasus Hanis Helu Ngara kepada KP3 Pelabuhan Padangbai dan Satpol PP Klungkung.

“Biar Satpol PP Klungkung yang melapor ke Polres atau Polsek Klungkung kalau merasa di bohongi yang bersangkutan,” kata IB Suastika.

Informasi terbaru, Hanis Helu Ngara langsung dikembalikan ke Klungkung untuk diperiksa intensif petugas Satpol PP Klungkung pasca memberikan keterangan palsu kepada petugas.

“Kita persilakan Satpol PP Klungkung untuk menindaklanjuti,” ujarnya. Jadi, Kadishub IB Suastika Kembali memastikan memaklumi perbuatan pelaku dan tidak akan melaporkan Hanis ke polisi.

 

 

AMLAPURA – Warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku menyogok Rp 350 ribu ke oknum petugas Pelabuhan Padangbai, Karangasem karena masuk Bali tanpa rapid test ternyata berbohong.

Ternyata nama asli warga Sumba itu bukan Antonius Maghu Atte, seperti yang diberitakan media, melainkan Hanis Helu Ngara.

Umurnya juga bukan 30 tahun melainkan 17 tahun. Hanis ternyata menggunakan KTP pamannya saat diinterogasi petugas Satpol PP Klungkung dan mengaku sebagai Antonius.

Hanis juga sudah lama berada di Klungkung. Tepatnya sejak setahun lalu, bukan datang tiga hari lalu. Dia datang ke Bali jauh sebelum pandemic Covid-19 merebak.

Terkait keterangan palsu yang dilakukan Hanis, Kapolsek KP3 Pelabuhan Padangbai Kompol Nyoman Subrata menyerahkan kepada Satpol PP Klungkung dan oknum petugas yang dituding menerima sogokan oleh yang bersangkutan.

“Wewenang Satpol PP Klungkung untuk memprosesnya, termasuk oknum petugas yang dituding menerima sogokan,” kata Kompol Subrata.

Di lain sisi, Kadis Perhubungan Karangasem IB Suastika mengaku tidak akan melaporkan yang bersangkutan ke polisi terkait kesaksian palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan Hanis.

Dishub Karangasem menyerahkan sepenuhnya kasus Hanis Helu Ngara kepada KP3 Pelabuhan Padangbai dan Satpol PP Klungkung.

“Biar Satpol PP Klungkung yang melapor ke Polres atau Polsek Klungkung kalau merasa di bohongi yang bersangkutan,” kata IB Suastika.

Informasi terbaru, Hanis Helu Ngara langsung dikembalikan ke Klungkung untuk diperiksa intensif petugas Satpol PP Klungkung pasca memberikan keterangan palsu kepada petugas.

“Kita persilakan Satpol PP Klungkung untuk menindaklanjuti,” ujarnya. Jadi, Kadishub IB Suastika Kembali memastikan memaklumi perbuatan pelaku dan tidak akan melaporkan Hanis ke polisi.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/