29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:37 AM WIB

Klungkung Usulkan Ida I Dewa Agung Jambe Jadi Pahlawan Nasional

SEMARAPURA – Zaman dahulu, Kabupaten Klungkung merupakan pusat pemerintahan raja-raja di Bali.

Perang puputan pun terjadi di Gumi Serombotan – sebutan lain Klungkung. Namun, tidak satu pun tokoh di Kabupaten Klungkung yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Pemkab Klungkung sendiri telah berupaya mengusulkan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai pahlawan nasional sejak belasan tahun lalu.

Namun, usulan itu belum bisa diterima lantaran bukti-bukti autentik tentang kehidupan dan perjuangan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai persyaratan utama usulan tersebut belum mampu terpenuhi.

Sebagai pengganti, Puri Agung Klungkung mengusulkan Raja Klungkung, Ida I Dewa Agung Jambe sebagai pahlawan nasional dan kini dalam tahap pengkajian dan penyusunan dokumentasi.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, Wayan Wirata, menuturkan,

pengajuan Raja Klungkung Ida I Dewa Agung Jambe sebagai pahlawan nasional telah dirapatkan bersama tim ahli dari Universitas Udayana, Dinas Sosial dan para tokoh Puri Klungkung 22 Juli 2020 lalu.

Proses saat ini masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan dokumentasi. “Itu untuk mendukung usulan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai pahlawan nasional,” katanya.

Selain sarat utama itu, dalam rapat itu juga dibahas mengenai persyaratan tambahan seperti penggunaan nama Ida I Dewa Agung Jambe sebagai nama jalan, dan bangunan pemerintah.

Serta dibahas juga mengenai pembangunan patung Ida I Dewa Agung Jambe. “Terkait persyaratan untuk penetapan pahlawan nasional sudah dibahas dalam rapat itu,” terangnya.

Penglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semaraputra menuturkan, usulan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai Pahlawan Nasional tidak kunjung diterima pemerintah pusat lantaran Pemkab Klungkung baru berhasil melengkapi persyaratan pendukung.

Sepeti membangun patung Ida Dewa Agung Istri Kanya, membangun balai budaya dengan nama Ida Dewa Agung Istri Kanya dan lainnya.

Sementara sejumlah persyaratan utama, belum bisa dipenuhi. “Kisah sejarah beliau setelah perang Kusamba, sampai dengan beliau wafat tidak ada. Selain itu, perjuangan beliau juga dianggap cukup singkat,” jelasnya.

Atas kondisi itu, pihaknya akhirnya mengusulkan kepada Pemkab Klungkung agar mengusulkan Raja Klungkung, Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional ke pusat.

Itu lantaran persyaratan utama usulan bisa dipenuhi. Adapun bukti-bukti autentik yang sangat terkait dengan perjuangan Ida I Dewa Agung Jambe tercatat dengan lengkap.

Atas usulannya itu, menurutnya Pemkab Klungkung setuju untuk mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional asal Klungkung terlebih dahulu.

“Hanya saja persyaratan pendukungnya yang belum. Seperti patung, bangunan atas nama Ida I Dewa Agung Jambe dan lainnya. Tapi itu kan persyaratan pendukung. Semoga bisa dibijaksanai,” ujarnya. 

SEMARAPURA – Zaman dahulu, Kabupaten Klungkung merupakan pusat pemerintahan raja-raja di Bali.

Perang puputan pun terjadi di Gumi Serombotan – sebutan lain Klungkung. Namun, tidak satu pun tokoh di Kabupaten Klungkung yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Pemkab Klungkung sendiri telah berupaya mengusulkan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai pahlawan nasional sejak belasan tahun lalu.

Namun, usulan itu belum bisa diterima lantaran bukti-bukti autentik tentang kehidupan dan perjuangan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai persyaratan utama usulan tersebut belum mampu terpenuhi.

Sebagai pengganti, Puri Agung Klungkung mengusulkan Raja Klungkung, Ida I Dewa Agung Jambe sebagai pahlawan nasional dan kini dalam tahap pengkajian dan penyusunan dokumentasi.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, Wayan Wirata, menuturkan,

pengajuan Raja Klungkung Ida I Dewa Agung Jambe sebagai pahlawan nasional telah dirapatkan bersama tim ahli dari Universitas Udayana, Dinas Sosial dan para tokoh Puri Klungkung 22 Juli 2020 lalu.

Proses saat ini masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan dokumentasi. “Itu untuk mendukung usulan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai pahlawan nasional,” katanya.

Selain sarat utama itu, dalam rapat itu juga dibahas mengenai persyaratan tambahan seperti penggunaan nama Ida I Dewa Agung Jambe sebagai nama jalan, dan bangunan pemerintah.

Serta dibahas juga mengenai pembangunan patung Ida I Dewa Agung Jambe. “Terkait persyaratan untuk penetapan pahlawan nasional sudah dibahas dalam rapat itu,” terangnya.

Penglingsir Puri Agung Klungkung, Ida Dalem Semaraputra menuturkan, usulan Ida Dewa Agung Istri Kanya sebagai Pahlawan Nasional tidak kunjung diterima pemerintah pusat lantaran Pemkab Klungkung baru berhasil melengkapi persyaratan pendukung.

Sepeti membangun patung Ida Dewa Agung Istri Kanya, membangun balai budaya dengan nama Ida Dewa Agung Istri Kanya dan lainnya.

Sementara sejumlah persyaratan utama, belum bisa dipenuhi. “Kisah sejarah beliau setelah perang Kusamba, sampai dengan beliau wafat tidak ada. Selain itu, perjuangan beliau juga dianggap cukup singkat,” jelasnya.

Atas kondisi itu, pihaknya akhirnya mengusulkan kepada Pemkab Klungkung agar mengusulkan Raja Klungkung, Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional ke pusat.

Itu lantaran persyaratan utama usulan bisa dipenuhi. Adapun bukti-bukti autentik yang sangat terkait dengan perjuangan Ida I Dewa Agung Jambe tercatat dengan lengkap.

Atas usulannya itu, menurutnya Pemkab Klungkung setuju untuk mengusulkan Ida I Dewa Agung Jambe sebagai Pahlawan Nasional asal Klungkung terlebih dahulu.

“Hanya saja persyaratan pendukungnya yang belum. Seperti patung, bangunan atas nama Ida I Dewa Agung Jambe dan lainnya. Tapi itu kan persyaratan pendukung. Semoga bisa dibijaksanai,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/