32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:38 PM WIB

Alamak…Obok-obok Cewek Kafe Liar, Satpol PP “Diusir”

RadarBali.com – Pemkab Jembrana rupanya cukup serius akan menutup kafe-kafe yang ada di Desa Delodberawah.

Namun penutupan dilakukan dengan cara merazia kafe secara terus menerus. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang gencar siang dan malam melakukan razia kependudukan dengan menyasar pegawai kafe atau cewek kafe.

Namun penertiban tersebut sempat mendapat penolakan dari pemilik kafe, sehingga Satpol PP “diusir saat akan datang melakukan razia.

Penertiban kependudukan oleh polisi penegak peraturan daerah tersebut dilakukan setiap malam sejak Kamis (14/9) malam.

Penertiban juga dilakukan pada siang hari untuk menjaring cewek kafe yang tidak terjaring pada razia malam harinya.

Sasaran Satpol PP adalah penduduk pendatang yang tidak mengantongi surat keterangan tinggal sementara (SKTS) dan tidak memiliki kartu identitas sema sekali.

Semua yang terjaring langsung diangkut untuk pendataan di kantor Satpol PP. Hasilnya, 26 cewek kafe diamankan karena tidak mengantongi SKTS.

Sayangnya, pemilik kafe menilai Satpol PP tebang pilih karena hanya kafe yang ada di Desa Delodberawah yang diobok-obok, sedangkan kafe lain dibiarkan.

Benarkah? Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma dikonfirmasi kemarin tidak menampik saat melakukan razia mendapat penolakan dari pemilik kafe.

Padahal pihaknya saat itu hanya untuk melakukan pendataan pekerja kafe, bukan melakukan penutupan kafe.

”Ade gejolak, penolakan dari pemilik kafe. Artinya belum ada titik temu antara pemilik kafe dan desa. Kita hanya untuk penduduk pendatangnya,”jelasnya.

Selain penertiban penduduk pendatang pekerja kafe yang ada di Desa Delodberawah, sejumlah kafe lain juga dirazia, seperti di seputaran Desa Baluk, Kecamatan Negara dan sejumlah kamar kos.

Total hingga Minggu kemarin ada 58 pelanggaran yang terjaring razia. Dari penertiban ini, semuanya mengantongi identitas, tetapi tidak memiliki SKTS.

Di lain sisi, seorang pemilik kafe meminta kesediaan pemerintah mengganti rugi apabila usahanya ditutup dengan semena-mena.

Sebab, sudah banyak dana untuk membuat kafe yang dikeluarkan. Mereka juga mempertanyakan rencana penataan yang akan dilakukan ketika seluruh usaha kafe itu ditutup.

Bahkan para pemilik kafe ini akan mendatangi DPRD Jembrana untuk menyampaikan aspirasi. Rencana pemilik kafe mendatangi gedung wakil rakyat dibenarkan Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa.

Menurutnya, memang ada agenda untuk hearing dengan para pengusaha kafe Delodberawah. Namun, jadwal pertemuan yang akan diterima ketua komisi terkait belum ditentukan.

RadarBali.com – Pemkab Jembrana rupanya cukup serius akan menutup kafe-kafe yang ada di Desa Delodberawah.

Namun penutupan dilakukan dengan cara merazia kafe secara terus menerus. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang gencar siang dan malam melakukan razia kependudukan dengan menyasar pegawai kafe atau cewek kafe.

Namun penertiban tersebut sempat mendapat penolakan dari pemilik kafe, sehingga Satpol PP “diusir saat akan datang melakukan razia.

Penertiban kependudukan oleh polisi penegak peraturan daerah tersebut dilakukan setiap malam sejak Kamis (14/9) malam.

Penertiban juga dilakukan pada siang hari untuk menjaring cewek kafe yang tidak terjaring pada razia malam harinya.

Sasaran Satpol PP adalah penduduk pendatang yang tidak mengantongi surat keterangan tinggal sementara (SKTS) dan tidak memiliki kartu identitas sema sekali.

Semua yang terjaring langsung diangkut untuk pendataan di kantor Satpol PP. Hasilnya, 26 cewek kafe diamankan karena tidak mengantongi SKTS.

Sayangnya, pemilik kafe menilai Satpol PP tebang pilih karena hanya kafe yang ada di Desa Delodberawah yang diobok-obok, sedangkan kafe lain dibiarkan.

Benarkah? Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma dikonfirmasi kemarin tidak menampik saat melakukan razia mendapat penolakan dari pemilik kafe.

Padahal pihaknya saat itu hanya untuk melakukan pendataan pekerja kafe, bukan melakukan penutupan kafe.

”Ade gejolak, penolakan dari pemilik kafe. Artinya belum ada titik temu antara pemilik kafe dan desa. Kita hanya untuk penduduk pendatangnya,”jelasnya.

Selain penertiban penduduk pendatang pekerja kafe yang ada di Desa Delodberawah, sejumlah kafe lain juga dirazia, seperti di seputaran Desa Baluk, Kecamatan Negara dan sejumlah kamar kos.

Total hingga Minggu kemarin ada 58 pelanggaran yang terjaring razia. Dari penertiban ini, semuanya mengantongi identitas, tetapi tidak memiliki SKTS.

Di lain sisi, seorang pemilik kafe meminta kesediaan pemerintah mengganti rugi apabila usahanya ditutup dengan semena-mena.

Sebab, sudah banyak dana untuk membuat kafe yang dikeluarkan. Mereka juga mempertanyakan rencana penataan yang akan dilakukan ketika seluruh usaha kafe itu ditutup.

Bahkan para pemilik kafe ini akan mendatangi DPRD Jembrana untuk menyampaikan aspirasi. Rencana pemilik kafe mendatangi gedung wakil rakyat dibenarkan Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa.

Menurutnya, memang ada agenda untuk hearing dengan para pengusaha kafe Delodberawah. Namun, jadwal pertemuan yang akan diterima ketua komisi terkait belum ditentukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/