GIANYAR — Sengketa tanah antara Desa Adat Pakudui Kawan dengan Desa Pakudui Kangin di Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang masuk babak banding. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar lewat putusan tanggal 4 November 2020, Nomor 166/PDT/2020/PT.DPS, memenangkan Pakudui Kawan. Meski demikian, pihak Pakudui Kawan, tetap mengajak warga Pakudui Kangin bergabung tanpa syarat apapun.
Kuasa Hukum Pembanding, I Gede Masa menyatakan, Pakudui Kawan kembali memenangkan perkara. Setelah sebelumnya di Pengadilan Negeri Gianyar. Kini di tingkat banding kembali menang.
“Pihak Pakudui Kawan dimenangkan oleh PT Denpasar dalam banding tersebut,” ujarnya, Selasa (17/11).
Dalam putusan PT, amarnya berbunyi; menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pembantah. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor: 155/Pdt.Bth/2019/PN.Gin, tanggal 25 Juni 2020 yang dimohonkan banding tersebut.
“Yang terakhir, menghukum Para Pembanding Semula Para Pembantah untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu,” bebernya membacakan amar putusan banding.
Terkait kemenangan beruntun itu, Bendesa Adat Pakudui, I Ketut Karma Wijaya, didampingi Kelian Dinas Pakudui, I Wayan Puaka, tetap akan merangkul warga Pakudui Kangin.
“Kami tetap dengan pada komitmen awal. Mengajak warga Pakudui Kangin untuk bergabung tanpa penanjung batu (denda, red),” ujarnya.
Selain itu, pihaknya tetap menginginkan pelaksanaan eksekusi. “Kami juga mengharapkan agar pelaksanaan eksekusi (lahan, red) dilaksanakan secara damai,” ujarnya. Pihaknya juga mengajak mengakhiri perselisihan dengan perdamaian. “Mari akhiri perselisihan ini dengan perdamaian,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus lahan ini berliku dan panjang. Setelah kemenangan di PN Gianyar, jajaran Pemkab Gianyar bersama kepolisian hendak melakukan eksekusi lahan di Pakudui. Sebelum dieksekusi, Pemkab Gianyar berulang kali memediasi Pakudui Kawan dan Kangin untuk kesepakatan perdamaian.