28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:59 AM WIB

Sengketa Tanah Laba Pura, Warga Pakudui Kangin Minta Eksekusi Ditunda

GIANYAR – Belasan perwakilan warga kelompok Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kemarin.

Mereka memohon PN menunda eksekusi lahan pada 31 Agustus. Alasannya, masih ada proses hukum yang berjalan. 

Salah satu perwakilan warga Pakudui Kangin, I Wayan Subawa mendesak agar eksekusi ditunda. Karena pihaknya khawatir, bisa terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Kalau tetap dilaksanakan eksekusi, maka akan terjadi pelanggaran kesepakatan itu. Perjanjiannya ada secara tertulis.

Bahkan, itu tidak pernah dibatalkan. Eksekusi ini akan berakibat fatal bagi kami selaku pengempon pura,” ujar Subawa.

Terkait laba (tanah) pura yang jadi objek sengketa dengan luas 2,6 are, kata Wayan Subawa selama ini dimanfaatkan untuk fasilitas perantenan (dapur).

Lahan itu juga menjadi akses ke kuburan, serta terdapat Pura Dukuh di lahan itu. “Kalau dieksekusi, pasti itu dibongkar. Itu simbol keagamaan yang dibongkar. Maka itu kami meminta agar eksekusi ditunda,” jelasnya.

Pihaknya meminta jajaran pengadilan untuk mempertimbangkan. “Jangan main tubruk, karena ini menyangkut fasilitas keagamaan,” tegasnya.

Lanjut Wayan Subawa, jika eksekusi tetap dilakukan, maka seluruh krama tempek kangin atau kelompok Pakudui Kangin di Desa Adat Pakudui merasa haknya direbut.

Padahal, kata dia, warga sudah menjaga dan melestarikan Pura Puseh beserta laba pura sejak ratusan tahun silam. “Hal ini mencederai kesepakatan-kesepakatan yang dibuat sejak Tahun 1966,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, warga Pakudui Kangin juga datang ke PN bersama kuasa hukum mereka. Pengacara Ananda Pratama, menyatakan kedatangan

warga sekaligus menyerahkan berkas gugatan bantahan atas terbitnya risalah pemberitahuan eksekusi nomor : 09/PDT.G/2012.GIR tertanggal 30 Juli 2020.

“Semua pihak terkait agar hormatilah proses hukum yang sedang berjalan. Agar tidak melakukan tindakan apapun. Biar tahu dulu prosesnya. Bagaimana fakta yang sebenarnya, agar semakin terang benderang,” pintanya.

Pihaknya berharap ada kesepakatan, sebab krama Pakudui Kangin berkeyakinan penuh dan utuh bahwa mereka memang pengempon Pura Puseh.

“Jadi betul memang ada proses hukum, tapi diluar itu ada hak adat keagamaan krama Pakudui Kangin yang harus dijaga,” terang advokat dari kantor Hukum RAH ini.

Dalam kesempatan itu, pihaknya berterima kasih kepada PN Gianyar yang sudah menerima gugatan bantahan tersebut.

“Kami kesini sesuai permintaan Panitera PN Gianyar, untuk menyerahkan salinan copy gugatan bantahan kami sebanyak 50 rangkap,” jelasnya.

Dalam gugatan bantahan tersebut, warga Pakudui Kangin sebagai pengempon juga berhak pula atas laba Pura Puseh Pakudui atas sebidang tanah dengan luas 2.600 Meter persegi (2,6 are)

berdasar SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 dengan nomor objek pajak : 51.04.060.004.025-0026.0

yang termasuk ke dalam objek sengketa. “Klien kami sangat dirugikan sekali telah diletakkan sita eksekusi terhadap bidang tanah ini,” pungkas Ananda. 

GIANYAR – Belasan perwakilan warga kelompok Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kemarin.

Mereka memohon PN menunda eksekusi lahan pada 31 Agustus. Alasannya, masih ada proses hukum yang berjalan. 

Salah satu perwakilan warga Pakudui Kangin, I Wayan Subawa mendesak agar eksekusi ditunda. Karena pihaknya khawatir, bisa terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Kalau tetap dilaksanakan eksekusi, maka akan terjadi pelanggaran kesepakatan itu. Perjanjiannya ada secara tertulis.

Bahkan, itu tidak pernah dibatalkan. Eksekusi ini akan berakibat fatal bagi kami selaku pengempon pura,” ujar Subawa.

Terkait laba (tanah) pura yang jadi objek sengketa dengan luas 2,6 are, kata Wayan Subawa selama ini dimanfaatkan untuk fasilitas perantenan (dapur).

Lahan itu juga menjadi akses ke kuburan, serta terdapat Pura Dukuh di lahan itu. “Kalau dieksekusi, pasti itu dibongkar. Itu simbol keagamaan yang dibongkar. Maka itu kami meminta agar eksekusi ditunda,” jelasnya.

Pihaknya meminta jajaran pengadilan untuk mempertimbangkan. “Jangan main tubruk, karena ini menyangkut fasilitas keagamaan,” tegasnya.

Lanjut Wayan Subawa, jika eksekusi tetap dilakukan, maka seluruh krama tempek kangin atau kelompok Pakudui Kangin di Desa Adat Pakudui merasa haknya direbut.

Padahal, kata dia, warga sudah menjaga dan melestarikan Pura Puseh beserta laba pura sejak ratusan tahun silam. “Hal ini mencederai kesepakatan-kesepakatan yang dibuat sejak Tahun 1966,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, warga Pakudui Kangin juga datang ke PN bersama kuasa hukum mereka. Pengacara Ananda Pratama, menyatakan kedatangan

warga sekaligus menyerahkan berkas gugatan bantahan atas terbitnya risalah pemberitahuan eksekusi nomor : 09/PDT.G/2012.GIR tertanggal 30 Juli 2020.

“Semua pihak terkait agar hormatilah proses hukum yang sedang berjalan. Agar tidak melakukan tindakan apapun. Biar tahu dulu prosesnya. Bagaimana fakta yang sebenarnya, agar semakin terang benderang,” pintanya.

Pihaknya berharap ada kesepakatan, sebab krama Pakudui Kangin berkeyakinan penuh dan utuh bahwa mereka memang pengempon Pura Puseh.

“Jadi betul memang ada proses hukum, tapi diluar itu ada hak adat keagamaan krama Pakudui Kangin yang harus dijaga,” terang advokat dari kantor Hukum RAH ini.

Dalam kesempatan itu, pihaknya berterima kasih kepada PN Gianyar yang sudah menerima gugatan bantahan tersebut.

“Kami kesini sesuai permintaan Panitera PN Gianyar, untuk menyerahkan salinan copy gugatan bantahan kami sebanyak 50 rangkap,” jelasnya.

Dalam gugatan bantahan tersebut, warga Pakudui Kangin sebagai pengempon juga berhak pula atas laba Pura Puseh Pakudui atas sebidang tanah dengan luas 2.600 Meter persegi (2,6 are)

berdasar SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 dengan nomor objek pajak : 51.04.060.004.025-0026.0

yang termasuk ke dalam objek sengketa. “Klien kami sangat dirugikan sekali telah diletakkan sita eksekusi terhadap bidang tanah ini,” pungkas Ananda. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/