SINGARAJA – Tim appraisal mulai melakukan penghitungan ulang terhadap nilai aset di Rumah Sangat Sederhana (RSS) Kayubuntil yang ada di Lingkungan Kayubuntil Barat, Kelurahan Kampung Anyar, Singaraja. Penilaian ulang itu dilakukan, menyusul rencana pengalihan aset RSS Kayubuntil dari pemerintah pada masyarakat setempat.
Proses penilaian aset itu dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Candra Kasih Denpasar, pagi kemarin (17/12) kemarin. Penilaian disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Datun Kejari) Buleleng Ali Munip, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Made Pasda Gunawan, serta beberapa pihak terkait.
Dalam penilaian ulang itu, salah satu bangunan digunakan sebagai sampel penilaian apraisal oleh KJPP. Bangunan itu disebut-sebut bangunan asli yang dibangun pada tahun 1994 silam, dan belum tersentuh renovasi hingga kini.
Kasi Datun Kejari Buleleng Ali Munip mengungkapkan, penilaian ulang itu merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang dilakukan oleh Kejari Buleleng pada warga beberapa pekan lalu. Dalam sosialisasi itu disepakati bahwa Pemkab Buleleng yang difasilitasi oleh Kejari Buleleng akan melakukan apraisal ulang. Sebab nilai apraisal yang dikeluarkan KJPP pada tahun 2017 lalu, sudah habis masa berlakunya.
“Ini dilaksanakan oleh tim independen sebagai bahan untuk melakukan penghitungan nilai bangunan. Sehingga diperoleh hasil yang riil sesuai dengan kondisi di lokasi,” kata Ali Munip yang didampingi Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Jayalantara
Nantinya hasil apraisal itu akan disampaikan pada warga penghuni RSS Kayubuntil. Rencananya hasil penilaian ulang itu akan disampaikan pada warga pekan depan.
Sementara itu Kabid Pengelolaan BMD Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, proses apraisal ulang diharapkan bisa mempercepat masalah pengalihan aset RSS Kayubuntil. Sebab peralihan aset tersebut idealnya sudah dilakukan pada tahun 2014 lalu. Nantinya setelah hasil apraisal disampaikan pada warga, pemerintah akan mengajukan surat persetujuan terhadap nilai tersebut.
“Setelah ada nilai, kami akan serahkan surat pernyataan persetujuan nilai untuk ditandatangani. Kalau ada yang menolak, ya kami serahkan pada kejaksaan. Karena untuk proses peralihan aset ini, kami dibantu sepenuhnya oleh rekan-rekan di kejaksaan,” kata Pasda.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa RSS Kayubuntil kembali mencuat. Sejumlah warga yang menghuni RSS Kayubuntil mengadu ke Komisi I DPRD Buleleng. Warga merasa keberatan karena SHM yang terbit lewat program PTSL pada tahun 2018 lalu, tak kunjung diserahkan pada warga.
Salah seorang warga penghuni RSS Kayubuntil, Wayan Bagiada mengklaim warga dipatok biaya Rp 25 juta sebagai biaya pengganti sertifikat.
“Masalah bangunan dengan dipatok harga Rp 25 juta untuk pengganti sertifikat. Kami sebagai warga masyarakat keberatan,” kata Bagiada.