30.4 C
Jakarta
12 Desember 2024, 11:37 AM WIB

Krama Tuding Wayan Bagiarta Mengesahkan Diri Sendiri sebagai Bendesa

WARGA atau krama Desa Adat Karangasem saat mendatangi kantor DPRD dan MDA melaporkan bendesa I Wayan Bagiarta karena sudah menganulir atau membatalkan paruman desa adat.

 

Hal itu diungkapkan I Made Arnawa, juru bicara krama Desa Adat Karangasem yang juga Klian Banjar Widyasari di hadapan DPRD Karangasem dan MDA.

 

Arnawa mengatakan, warga mencari solusi atas sejumlah persoalan yang terjadi di desa adatnya akibat tindakan bendesa Bagiarta. Di antaranya tindakan bendesa yang membuat paiketan serta menyusupi ajaran-ajaran non Dresta Adat Bali. Bahkan menganulir keputusan paruman desa adat.

“Kemudian berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan Bendesa Adat Karangasem. Di mana dari 1.493 Desa Adat di Bali, hanya di Kabupaten Karangasem yang terjadi pemilihan bandesa yang dipimpin langsung oleh bendesa. Mengesahkan dirinya sendiri sebagai bendesa tanpa membuat panitia,” ujarnya.

 

Krama berharap DPRD serta MDA Karangasem menindak tegas bila ada pelaksanaan yang melenceng. “Kalau ada bandesa melakukan proses ngadegan bandesa, tidak sesuai dengan SE 006 dan apalagi di dalamnya ada unsur-unsur bahwa ada surat – surat bukan merupakan keputusan desa, kami mohon untuk dianulir dan digugurkan SK kebendesaannya,” ucappnya.

 

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, aksi serupa tidak menutup kemungkinan kembali dilakukan bila aspirasi mereka kemarin tidak segera ditindaklanjuti. “Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan koordinasi lagi dengan krama,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika yang menerima aspirasi krama Desa Adat Karangasem mengaku akan mempelajari terlebih dahulu persoalan yang terjadi di desa adat tersebut. “DPRD akan buat tim untuk mengkaji serta mempelajari. Krama adat harus bersabar dulu,” jelasnya.

WARGA atau krama Desa Adat Karangasem saat mendatangi kantor DPRD dan MDA melaporkan bendesa I Wayan Bagiarta karena sudah menganulir atau membatalkan paruman desa adat.

 

Hal itu diungkapkan I Made Arnawa, juru bicara krama Desa Adat Karangasem yang juga Klian Banjar Widyasari di hadapan DPRD Karangasem dan MDA.

 

Arnawa mengatakan, warga mencari solusi atas sejumlah persoalan yang terjadi di desa adatnya akibat tindakan bendesa Bagiarta. Di antaranya tindakan bendesa yang membuat paiketan serta menyusupi ajaran-ajaran non Dresta Adat Bali. Bahkan menganulir keputusan paruman desa adat.

“Kemudian berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan Bendesa Adat Karangasem. Di mana dari 1.493 Desa Adat di Bali, hanya di Kabupaten Karangasem yang terjadi pemilihan bandesa yang dipimpin langsung oleh bendesa. Mengesahkan dirinya sendiri sebagai bendesa tanpa membuat panitia,” ujarnya.

 

Krama berharap DPRD serta MDA Karangasem menindak tegas bila ada pelaksanaan yang melenceng. “Kalau ada bandesa melakukan proses ngadegan bandesa, tidak sesuai dengan SE 006 dan apalagi di dalamnya ada unsur-unsur bahwa ada surat – surat bukan merupakan keputusan desa, kami mohon untuk dianulir dan digugurkan SK kebendesaannya,” ucappnya.

 

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan, aksi serupa tidak menutup kemungkinan kembali dilakukan bila aspirasi mereka kemarin tidak segera ditindaklanjuti. “Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan koordinasi lagi dengan krama,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika yang menerima aspirasi krama Desa Adat Karangasem mengaku akan mempelajari terlebih dahulu persoalan yang terjadi di desa adat tersebut. “DPRD akan buat tim untuk mengkaji serta mempelajari. Krama adat harus bersabar dulu,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/