29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:20 AM WIB

Kepala DPMPPTSP Bongkar Fakta Staf Terima Duit Korupsi, Bilang Begini

SINGARAJA – Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi program Buleleng Explore dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan

yang bersumber dari hibah dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata, beramai-ramai mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Sepanjang Kamis kemarin (18/2) ada empat pihak yang mengembalikan dana pada kejari Buleleng. Mulai dari rekanan hingga staf Dispar.

Kepala DPMPPTSP Buleleng Made Kutha mengakui salah seorang stafnya mengembalikan uang pada Kejari Buleleng.

Menurutnya, staf tersebut memang terlibat dalam salah satu program kegiatan yang sumber dananya dari PEN Pariwisata.

Kutha menuturkan, saat itu ia menugaskan tiga orang staf untuk membantu proses verifikasi izin hotel, bar, dan restoran. Sebab keabsahan izin menjadi salah satu syarat penerima hibah.

Setelah tugas tuntas, staf tersebut sempat diundang oleh tersangka Nyoman AW untuk datang ke Dispar Buleleng.

“Saat itu staf kami diberikan tiga buah amplop. Amplop pertama isi Rp 1 juta, dua lainnya berisi Rp 500 ribu. Staf kami saat itu mau menandatangani kwitansi,

karena mengira itu uang honor. Tapi saat itu tidak diberikan kwitansi. Jadi dianggap itu uang pribadi,” papar Made Kutha. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PEN Pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Mereka adalah Made SD, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. Seluruhnya adalah pejabat pada Dispar Buleleng. 

Dari delapan tersangka itu, sebanyak tujuh orang diantaranya telah ditahan. Mereka ditahan di dua lokasi berbeda.

Tersangka Made SD, Kadek W, Nyoman S, dan Putu S ditahan di Mapolres Buleleng. Sementara tersangka Putu B, Nyoman AW, dan IGA MA ditahan di Mapolsek Sawan.

Hanya Nyoman GG yang belum menjalani pemeriksaan karena dalam kondisi sakit. Dari hasil penelusuran jaksa, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 656 juta.

Kerugian itu berasal dari program Buleleng Explore dan program bimbingan teknis penerapan protokol kesehatan. 

SINGARAJA – Sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi program Buleleng Explore dan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan

yang bersumber dari hibah dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata, beramai-ramai mengembalikan uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Sepanjang Kamis kemarin (18/2) ada empat pihak yang mengembalikan dana pada kejari Buleleng. Mulai dari rekanan hingga staf Dispar.

Kepala DPMPPTSP Buleleng Made Kutha mengakui salah seorang stafnya mengembalikan uang pada Kejari Buleleng.

Menurutnya, staf tersebut memang terlibat dalam salah satu program kegiatan yang sumber dananya dari PEN Pariwisata.

Kutha menuturkan, saat itu ia menugaskan tiga orang staf untuk membantu proses verifikasi izin hotel, bar, dan restoran. Sebab keabsahan izin menjadi salah satu syarat penerima hibah.

Setelah tugas tuntas, staf tersebut sempat diundang oleh tersangka Nyoman AW untuk datang ke Dispar Buleleng.

“Saat itu staf kami diberikan tiga buah amplop. Amplop pertama isi Rp 1 juta, dua lainnya berisi Rp 500 ribu. Staf kami saat itu mau menandatangani kwitansi,

karena mengira itu uang honor. Tapi saat itu tidak diberikan kwitansi. Jadi dianggap itu uang pribadi,” papar Made Kutha. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PEN Pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Mereka adalah Made SD, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. Seluruhnya adalah pejabat pada Dispar Buleleng. 

Dari delapan tersangka itu, sebanyak tujuh orang diantaranya telah ditahan. Mereka ditahan di dua lokasi berbeda.

Tersangka Made SD, Kadek W, Nyoman S, dan Putu S ditahan di Mapolres Buleleng. Sementara tersangka Putu B, Nyoman AW, dan IGA MA ditahan di Mapolsek Sawan.

Hanya Nyoman GG yang belum menjalani pemeriksaan karena dalam kondisi sakit. Dari hasil penelusuran jaksa, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 656 juta.

Kerugian itu berasal dari program Buleleng Explore dan program bimbingan teknis penerapan protokol kesehatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/