28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:28 PM WIB

Terbukti Melanggar Izin, Yacth Berbendera Australia Diusir dari Lovina

SINGARAJA – Sebuah Yacth berbendera Australia yang masuk teritorial perairan laut Indonesia di Lovina akhirnya diberi tindakan tegas oleh otoritas setempat.

Nahkoda Yacth Taylor Robert Ward, 50, warga Perth, Australia dideadline secepatnya meninggalkan perairan pantai Lovina secepatnya.

Tindakan ini diambil otoritas setempat untuk menjamin keselamatan warga ditengah merebaknya wabah virus corona.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang I Made Oka usai melakukan pemantauan ke Yacht kemarin bersama pihak terkait.

Menurut Oka, pihaknya bersama tim terpadu diantaranya Imigrasi, Dinas Pariwisata, Satpolair Polres Buleleng, Dan Pos TNI AL Sangsit,

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Bea Cukai Celukan Bawang telah turun memeriksa kembali Yacth tersebut kemarin.

Dari pemeriksaan fisik kapal, pihaknya dapat simpulkan Yacht ini masuk ke Lovina tanpa ada izin dokumen lengkap.

Berdasar keterangan nakhoda Taylor Robert Ward, selain holiday, dia berlabuh ke Lovina karena faktor emergency. Karena kehabisan bahan bakar dan logistik.

Meski menyatakan demikian tetap pihaknya tetap melihat adanya pelanggaran. Karena masuk perairan Indonesia tanpa ada pemberitahuan dan komunikasi awal dengan pihak terkait. 

“Besok (Kamis hari ini, red), kami berikan batas waktu batas waktu untuk meninggalkan perairan Indonesia,” tegas Made Oka.

Oka mengaku tindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa kondusif warga Buleleng, karena melihat situasi saat ini. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan pihaknya akan mengembalikan dokumen milik Taylor jika semua urusan dengan pihak terkait sudah clear. 

“Tentu tidak ada alasan bagi kami menahan passport yang bersangkutan. Jika memang sudah beres, maka  akan dikembalikan dokumen,” ucapnya. 

SINGARAJA – Sebuah Yacth berbendera Australia yang masuk teritorial perairan laut Indonesia di Lovina akhirnya diberi tindakan tegas oleh otoritas setempat.

Nahkoda Yacth Taylor Robert Ward, 50, warga Perth, Australia dideadline secepatnya meninggalkan perairan pantai Lovina secepatnya.

Tindakan ini diambil otoritas setempat untuk menjamin keselamatan warga ditengah merebaknya wabah virus corona.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang I Made Oka usai melakukan pemantauan ke Yacht kemarin bersama pihak terkait.

Menurut Oka, pihaknya bersama tim terpadu diantaranya Imigrasi, Dinas Pariwisata, Satpolair Polres Buleleng, Dan Pos TNI AL Sangsit,

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Bea Cukai Celukan Bawang telah turun memeriksa kembali Yacth tersebut kemarin.

Dari pemeriksaan fisik kapal, pihaknya dapat simpulkan Yacht ini masuk ke Lovina tanpa ada izin dokumen lengkap.

Berdasar keterangan nakhoda Taylor Robert Ward, selain holiday, dia berlabuh ke Lovina karena faktor emergency. Karena kehabisan bahan bakar dan logistik.

Meski menyatakan demikian tetap pihaknya tetap melihat adanya pelanggaran. Karena masuk perairan Indonesia tanpa ada pemberitahuan dan komunikasi awal dengan pihak terkait. 

“Besok (Kamis hari ini, red), kami berikan batas waktu batas waktu untuk meninggalkan perairan Indonesia,” tegas Made Oka.

Oka mengaku tindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa kondusif warga Buleleng, karena melihat situasi saat ini. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan pihaknya akan mengembalikan dokumen milik Taylor jika semua urusan dengan pihak terkait sudah clear. 

“Tentu tidak ada alasan bagi kami menahan passport yang bersangkutan. Jika memang sudah beres, maka  akan dikembalikan dokumen,” ucapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/