Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.8 C
Jakarta
26 Juli 2024, 23:26 PM WIB

Ratusan Perusahaan di Tabanan Menunggak Iuran BPJS, Angkanya Miliaran

TABANAN – Ratusan perusahaan di Kabupaten Tabanan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tak tanggung nilai mencapai miliaran rupiah.

 

Meski BPJS Kantor Cabang Tabanan telah melayangkan surat teguran, peringatan hingga sanksi agar perusahaan melaksanakan kewajibannya, namun masih membandel tidak melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mereka.  

 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabanan Tony Hidayat menyatakan periode Maret 2021 pihaknya mencacat sebanyak 380 perusahaan di Tabanan macet menunggak pembayaran iuran BPJS.

 

Dari total jumlah perusahaan aktif yang ada sebanyak 1.077. Kemudian peserta penerima upah formal yang aktif sebanyak 16.917 peserta dan peserta bukan penerima upah aktif (informal) sebanyak 6.766 peserta.

 

“Dengan nilai total tunggakan yang iuran piutang plus denda yang kami catat sebesar Rp 3,6 miliar lebih,” ucapnya.

 

Tony menyebut tunggakan iuran ini, sebenarnya cukup lama. Bukan semata-mata karena pandemi Covid-19. Sebelum pandemi Covid-19 pun sudah banyak perusahaan dan kepesertaan yang masuk dalam daftar penunggak pembayaran iuran BPJS bagi pekerja dan tenaga kerja mereka.

 

“Petugas kami sudah melakukan penagihan pembayaran iuran. Perusahaan selalu beralasan karena pandemi Covid-19. Padahal usaha mereka masih berjalan dan masih ada kegiatan,” jelasnya, Kamis (18/3).

 

Tony menambahkan BPJS Ketenagakerjaan sejatinya telah memberikan keringanan pembayaran iuran selama pandemi Covid-19. Keringanan pembayaran iuran BPJS akan berlaku selama enam bulan. Mulai dari bulan Agutus 2020 sampai Januari 2021.

 

Dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Hanya jaminan hai tua (JHT) yang tidak ada keringanan pembayaran karena sifatnya tabungan. Sedangkan tiga program, JKK, JKM dan JP keringanan pembayaran sebesar 99 persen.

 

“Besaran pembayaran iuran hanya 1 persen dari jumlah iuran yang biasa dibayar oleh peserta BPJS atau perusahaan. Jadi sudah tidak ada lagi alasan pandemi untuk menunggak pembayaran. Padahal BPJS telah memberikan relaksasi pembayaran iuran pandemi tahun 2020,” pungkasnya.

TABANAN – Ratusan perusahaan di Kabupaten Tabanan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Tak tanggung nilai mencapai miliaran rupiah.

 

Meski BPJS Kantor Cabang Tabanan telah melayangkan surat teguran, peringatan hingga sanksi agar perusahaan melaksanakan kewajibannya, namun masih membandel tidak melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja mereka.  

 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabanan Tony Hidayat menyatakan periode Maret 2021 pihaknya mencacat sebanyak 380 perusahaan di Tabanan macet menunggak pembayaran iuran BPJS.

 

Dari total jumlah perusahaan aktif yang ada sebanyak 1.077. Kemudian peserta penerima upah formal yang aktif sebanyak 16.917 peserta dan peserta bukan penerima upah aktif (informal) sebanyak 6.766 peserta.

 

“Dengan nilai total tunggakan yang iuran piutang plus denda yang kami catat sebesar Rp 3,6 miliar lebih,” ucapnya.

 

Tony menyebut tunggakan iuran ini, sebenarnya cukup lama. Bukan semata-mata karena pandemi Covid-19. Sebelum pandemi Covid-19 pun sudah banyak perusahaan dan kepesertaan yang masuk dalam daftar penunggak pembayaran iuran BPJS bagi pekerja dan tenaga kerja mereka.

 

“Petugas kami sudah melakukan penagihan pembayaran iuran. Perusahaan selalu beralasan karena pandemi Covid-19. Padahal usaha mereka masih berjalan dan masih ada kegiatan,” jelasnya, Kamis (18/3).

 

Tony menambahkan BPJS Ketenagakerjaan sejatinya telah memberikan keringanan pembayaran iuran selama pandemi Covid-19. Keringanan pembayaran iuran BPJS akan berlaku selama enam bulan. Mulai dari bulan Agutus 2020 sampai Januari 2021.

 

Dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Hanya jaminan hai tua (JHT) yang tidak ada keringanan pembayaran karena sifatnya tabungan. Sedangkan tiga program, JKK, JKM dan JP keringanan pembayaran sebesar 99 persen.

 

“Besaran pembayaran iuran hanya 1 persen dari jumlah iuran yang biasa dibayar oleh peserta BPJS atau perusahaan. Jadi sudah tidak ada lagi alasan pandemi untuk menunggak pembayaran. Padahal BPJS telah memberikan relaksasi pembayaran iuran pandemi tahun 2020,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/