27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:46 AM WIB

Dukung Belajar Online, Siswa & Guru di Gianyar Dijatah Kuota Internet

GIANYAR – Di saat pandemi Covid-19, para siswa dan guru di Kabupaten Gianyar memperoleh bantuan pulsa.

Bantuan pulsa ini bertujuan untuk mendukung pembelajaran daring atau online. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Wayan Sadra.

“Berdasar juknis (petunjuk teknis, red), dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bisa dipakai beli pulsa atau kuota,” ujar Sadra. Aturannya, memperbolehkan pulsa diberikan ke peserta didik dan guru.

Kata Sadra, pemberian pulsa di setiap sekolah berbeda-beda. “Dana BOS dihitung. Kalau siswa banyak, rata-rata Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per siswa. Untuk guru ada mendapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” jelasnya.

Besaran pulsa ke siswa dan guru disesuaikan ke pihak sekolah. “Itu sekolah yang mengatur dan sekolah yang lebih tahu,” jelasnya.

Sadra menambahkan, dana pulsa itu diambil dari operasional sekolah yang tidak dipergunakan selama Covid-19.

“Dulu ada ujian sekolah. Lalu ada pertemuan-pertemuan, jadi dana itu sekarang itu dialihkan untuk beli kuota,” jelasnya.

Meski memberikan pulsa ke siswa, aturannya juga harus jelas. “Kalau memang diberikan, maka provider harus jelas.

Yang mampu menyiapkan nota, kwitansi, slip, faktur pajak terkait pengiriman kuota atau pulsa. Kami hanya sarankan seperti itu,” ungkapnya.

Diakui, untuk mengeluarkan dana BOS tanpa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sangat sulit. “Makanya kami sarankan penyedia kuota harus mampu menyediakan faktur pajak dan lainnya,” terangnya.

Pulsa tersebut, kata Sadra, untuk keperluan belajar mengajar sehari-hari. Termasuk berkoordinasi antara peserta didik atau orang tua dengan guru. Mengenai ujian, sudah ditiadakan.

“Kelulusan harus pergunakan nilai rapor dan semester dan nilai lainnya. Untuk kenaikan kelas, menggunakan nilai kelas,” tutupnya. 

GIANYAR – Di saat pandemi Covid-19, para siswa dan guru di Kabupaten Gianyar memperoleh bantuan pulsa.

Bantuan pulsa ini bertujuan untuk mendukung pembelajaran daring atau online. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Wayan Sadra.

“Berdasar juknis (petunjuk teknis, red), dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bisa dipakai beli pulsa atau kuota,” ujar Sadra. Aturannya, memperbolehkan pulsa diberikan ke peserta didik dan guru.

Kata Sadra, pemberian pulsa di setiap sekolah berbeda-beda. “Dana BOS dihitung. Kalau siswa banyak, rata-rata Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per siswa. Untuk guru ada mendapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” jelasnya.

Besaran pulsa ke siswa dan guru disesuaikan ke pihak sekolah. “Itu sekolah yang mengatur dan sekolah yang lebih tahu,” jelasnya.

Sadra menambahkan, dana pulsa itu diambil dari operasional sekolah yang tidak dipergunakan selama Covid-19.

“Dulu ada ujian sekolah. Lalu ada pertemuan-pertemuan, jadi dana itu sekarang itu dialihkan untuk beli kuota,” jelasnya.

Meski memberikan pulsa ke siswa, aturannya juga harus jelas. “Kalau memang diberikan, maka provider harus jelas.

Yang mampu menyiapkan nota, kwitansi, slip, faktur pajak terkait pengiriman kuota atau pulsa. Kami hanya sarankan seperti itu,” ungkapnya.

Diakui, untuk mengeluarkan dana BOS tanpa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sangat sulit. “Makanya kami sarankan penyedia kuota harus mampu menyediakan faktur pajak dan lainnya,” terangnya.

Pulsa tersebut, kata Sadra, untuk keperluan belajar mengajar sehari-hari. Termasuk berkoordinasi antara peserta didik atau orang tua dengan guru. Mengenai ujian, sudah ditiadakan.

“Kelulusan harus pergunakan nilai rapor dan semester dan nilai lainnya. Untuk kenaikan kelas, menggunakan nilai kelas,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/