SERIRIT – Sebuah video yang berisi konten pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) mendadak viral di media sosial kemarin.
Ada 4 buah video yang diunggah diakun facebook Faruk Mang yang belakangan diketahui merupakan warga Desa Pangkungparuk.
“Selamat siang saya mau menanyakan masalah BLT-DD mendapatkan Rp 600 perbulan selama 3 bulan itu. Apa saya harus menerima BLT-DD hanya Rp 150 perbulan selama 3 bulan.
Mohon kejelasan dan petunjuknya pak,” tulis Faruk Mang di akun facebook miliknya usai mewancarai warga yang menerima bantuan BLT-DD kemarin.
Salah seorang warga dari empat warga yang diwawancarai bernama Komang Sumiartana mengaku, sudah menerima bantaun BLT-DD beberapa hari yang lalu sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah desa.
Akan tetapi uang tersebut dia bagikan kepada anggota keluarganya yang lain yang berjumlah 4 orang, yakni istri dan anaknya. Pembagian uang sebesar Rp 600 ribu kepada 4 orang anggota keluarganya mengikuti suruhan dari kelian dinas.
“Jadi saya terima hanya Rp 150 ribu, karena dibagikan dengan 4 orang,” tuturnya. Dalam spontan, video itu viral di media sosial setelah dibagikan ke beberapa grup diskusi.
Apalagi banyak pihak yang sudah menanyakan mendapat tanggapan langsung dari Perbekel Desa Pangkungparuk Ketut Sudiarsana.
Menurutnya, tidak ada pembagian BLT-DD kepada warga desa sebesar Rp 150 ribu yang pihaknya bagikan beberapa hari yang lalu di pasar Tradisional Desa Pangkungparuk.
Pihaknya bagikan sebesar Rp 600 ribu. Pembagian BLT-DD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Selain itu mengacu pada SE Mendes PDTT No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
“Viralnya pembagian BLT-DD sebesar Rp 150 ribu hanya karena masalah gesekan politik di desa. Karena masih ada yang belum terima kekalahan saat pemilihan lalu,” ungkapnya.
Sejelasnya jika ada warga yang menerima BLT-DD Rp 600 ribu kemudian warga tersebut membagikan kepada saudara saat setelah berada di rumah.
Jelas, hal itu bukan menjadi masalah pihaknya. Karena uang BLT sudah diterima dan menjadi hak penerima manfaat untuk menggunakan. Entah dibagikan atau dibelikan sembako.
“Saya tidak punya urusan kalau keluarga penerima manfaat sudah memberikan uang BLT-DD yang dibagikan kepada anak, istri dan saudara,” tegas Sudiarsana.
Dia menambahkan, kelian dinas dan pemerintah desa tidak melakukan pemotongan alias menyunat dana BLT-DD.
Bahkan, sebelum dibagikan kepada warga, semua tahapan dilalui mulai dari verifikasi data, survey di lapangan calon warga penerima BLT-DD sampai digelar musyawarah desa dengan SatgasCcovid-19 di Desa.
“Sekali lagi saya luruskan tidak ada penyunatan BLT-DD di Desa Pangkungparuk,” pungkasnya.