29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:14 AM WIB

Pejabat Terima Diskon Hingga Pinjaman Tanpa Bunga Termasuk Korupsi

GIANYAR – Penjabat eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar mengikuti webinar tentang sosialisasi gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Webinar ini diikuti oleh para pejabat setingkat Sekretaris Dinas maupun Kabag dan Kepala Seksi melalui video conference di kantor mereka masing-masing.

Webinar yang membahas tentang gratifikasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengatakan,

kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pejabat. Terutama untuk meningkatkan pengetahuannya tentang apa itu gratifikasi.

Selama ini laporan tentang gratifikasi dari Pemkab Gianyar adalah nol atau nihil. Ini, menurut Lanang Sadia, bisa diartikan berbeda.

“Di satu sisi bisa saja memang nihil atau tidak pernah ada unsur gratifikasi, atau di sisi lain bisa karena memang tidak tahu apa itu gratifikasi sehingga tidak ada laporan ke KPK,” jelasnya.

Webinar dengan narasumber dari KPK Muhammad Indra Furqon dari Unit Gratifikasi dengan materi tentang gratifikasi berikut modusnya serta strategi pemberantasannya.

Dimas Marasoma dengan materi jenis-jenis gratifikasi yang wajib atau tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi itu sendiri menurut penjelasan pasal 12B UU No.20 tahun 2001 memiliki arti yang luas.

Meliputi pemberian uang, barang rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Namun kita tidak perlu takut, yang terpenting pertama yang harus kita pahami gratifikasi yang bagaimana yang menyalahi aturan,” jelas Lanang Sadia.

Dia pun mengartikan pemberian itu tidak ada kaitannya dengan tupoksi kedinasan. “Karena jikalau ada itu bisa diartikan tindakan suap yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Lanang Sadia.

Pada webinar tersebut, banyak diberikan contoh tindakan-tindakan gratifikasi yang menyalahi aturan.

Hal ini diberikan agar para pejabat ke depannya sadar dan lebih tertib untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Jika menemui adanya kecurigaan terjadi gratifikasi yang berujung tindakan suap, bisa dilaporkan.

KPK juga sudah memberikan link untuk melaporkan pelanggaran. Yaitu ke Kontak Layanan Laporan Gratifikasi ke call center 198, https://gol.kpk.go.id atau melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

“Sekecil apapun nilainya harus dilaporkan. Jika itu ada hubungannya dengan tugas kedinasan, ini juga bertujuan untuk pencegahan korupsi,” bebernya.

KPK sendiri mempunyai tujuan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada ASN. “Sehingga kita nanti bisa menjadi pelopor dalam upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.

GIANYAR – Penjabat eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar mengikuti webinar tentang sosialisasi gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Webinar ini diikuti oleh para pejabat setingkat Sekretaris Dinas maupun Kabag dan Kepala Seksi melalui video conference di kantor mereka masing-masing.

Webinar yang membahas tentang gratifikasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengatakan,

kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pejabat. Terutama untuk meningkatkan pengetahuannya tentang apa itu gratifikasi.

Selama ini laporan tentang gratifikasi dari Pemkab Gianyar adalah nol atau nihil. Ini, menurut Lanang Sadia, bisa diartikan berbeda.

“Di satu sisi bisa saja memang nihil atau tidak pernah ada unsur gratifikasi, atau di sisi lain bisa karena memang tidak tahu apa itu gratifikasi sehingga tidak ada laporan ke KPK,” jelasnya.

Webinar dengan narasumber dari KPK Muhammad Indra Furqon dari Unit Gratifikasi dengan materi tentang gratifikasi berikut modusnya serta strategi pemberantasannya.

Dimas Marasoma dengan materi jenis-jenis gratifikasi yang wajib atau tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi itu sendiri menurut penjelasan pasal 12B UU No.20 tahun 2001 memiliki arti yang luas.

Meliputi pemberian uang, barang rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Namun kita tidak perlu takut, yang terpenting pertama yang harus kita pahami gratifikasi yang bagaimana yang menyalahi aturan,” jelas Lanang Sadia.

Dia pun mengartikan pemberian itu tidak ada kaitannya dengan tupoksi kedinasan. “Karena jikalau ada itu bisa diartikan tindakan suap yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Lanang Sadia.

Pada webinar tersebut, banyak diberikan contoh tindakan-tindakan gratifikasi yang menyalahi aturan.

Hal ini diberikan agar para pejabat ke depannya sadar dan lebih tertib untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Jika menemui adanya kecurigaan terjadi gratifikasi yang berujung tindakan suap, bisa dilaporkan.

KPK juga sudah memberikan link untuk melaporkan pelanggaran. Yaitu ke Kontak Layanan Laporan Gratifikasi ke call center 198, https://gol.kpk.go.id atau melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

“Sekecil apapun nilainya harus dilaporkan. Jika itu ada hubungannya dengan tugas kedinasan, ini juga bertujuan untuk pencegahan korupsi,” bebernya.

KPK sendiri mempunyai tujuan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada ASN. “Sehingga kita nanti bisa menjadi pelopor dalam upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/