26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:42 AM WIB

Alam Sambangan Enggan Kerjasama, Perbekel Kecewa, Ini Respons Dispar

RadarBali.com – Potensi alam yang begitu luar biasa dimiliki oleh Bali utara, khususnya Buleleng menjadi daya tarik para wisatawan untuk berkunjung.

Tapi, potensi itu bisa mengancam diri sendiri jika tidak diimbangi dengan penegakan regulasi yang tegas oleh pemerintah.

Berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Bali , berbagai objek wisata di Buleleng ternyata masih memiliki masalah.

Salah satunya di wisata alam yang ada di Sambangan, Buleleng. Pihak desa mengaku masih banyak yang membandel soal distribusi untuk desa.

Perbekel Sambangan I Nyoman Selamat Arya mengatakan, pariwisata di Sambangan sejatinya sudah dirintis pada tahun 1996.

Kemudian mulai berkembang setelah ditetapkan sebagai daerah tujuan wisata tahun 2006. “Banyak atraksi pariwisata disini. Didukung juga dengan alam yang bagus,” tuturnya.

Pesatnya kemajuan pariwisata, membuat para investor berbondong-bondong membangun usaha di Sambangan.

Sayangnya, dari sekian banyak pengusaha yang mengembangkan bisnisnya, masih sangat sedikit yang minta izin ke pihak desa sebagai tuan rumah.

“Alam Sambangan misalnya. Mereka belum mengurus izin dan juga membangun kerjasama dengan desa,” ungkapnya.

Padahal, Alam Sambangan yang dibangun sekitar dua tahun lalu sebagai tempat rekreasi keluarga cukup banyak didatangi oleh para wisatawan baik lokal maupun asing.

Mereka menikmati alam Sambangan sambil mandi di kolam yang dibuat di pinggir tebing. Perbekel beberapa kali mengajak koordinasi agar pihak Alam Sambangan mau menjalin kerjasama.

Namun, katanya, jawaban hanya mentok dan tidak ada ketidaklanjutannya hingga sekarang. “Yang dimanfaatkan kan pemandangan alam yang ada di Sambangan.  

Yang menata kelompok sadar wisata (PokDarWis). Tapi mereka (Alam Sambangan) malah tak memberikan kontribusi pada kami,” herannya.

Jawa Pos Radar Bali sempat berkunjung ke Alam Sambangan. Untuk satu orang pengunjung, dikenakan karcis masuk sebesar Rp 10 ribu untuk lokal.

Sementara tamu asing dikenakan Rp 20 ribu. Biaya tersebut sudah masuk dalam mandi kolam di Alam Sambangan.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Nyoman Sutrisna mengatakan, berbagai tempat wisata yang ada di Sambangan memang masih banyak yang belum masuk dalam kelompok sadar wisata.

“Jika belum masuk ke peraturan Bupati, maka kami belum bisa melakukan pembinaan,” terang Nyoman Sutrisna.

Detailnya, tempat wisata yang sudah masuk dalam Peraturan Bupati Buleleng nomor 51 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati nomor 32 tahun 2014 tentang penetapan daya tarik wisata di Kabupaten Buleleng terdapat 86 tempat pariwisata yang ditetapkan sebagai daya tarik wisata di Buleleng.

Untuk Alam Sambangan, memang belum masuk sehingga pihaknya belum dapat melakukan pembinaan. “Kami dulu sudah mengirim surat ke Kepala Desa untuk memberikan informasi dan pendataan tempat wisata yang baru berkembang,” terangnya.

Namun, hal tersebut belum bisa langsung dimasukan ke peraturan bupati tersebut. “Kami lakukan survei terlebih dahulu dan kemudian baru melakukan pembinaan sesuai dengan aturannya,” tutupnya

RadarBali.com – Potensi alam yang begitu luar biasa dimiliki oleh Bali utara, khususnya Buleleng menjadi daya tarik para wisatawan untuk berkunjung.

Tapi, potensi itu bisa mengancam diri sendiri jika tidak diimbangi dengan penegakan regulasi yang tegas oleh pemerintah.

Berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Bali , berbagai objek wisata di Buleleng ternyata masih memiliki masalah.

Salah satunya di wisata alam yang ada di Sambangan, Buleleng. Pihak desa mengaku masih banyak yang membandel soal distribusi untuk desa.

Perbekel Sambangan I Nyoman Selamat Arya mengatakan, pariwisata di Sambangan sejatinya sudah dirintis pada tahun 1996.

Kemudian mulai berkembang setelah ditetapkan sebagai daerah tujuan wisata tahun 2006. “Banyak atraksi pariwisata disini. Didukung juga dengan alam yang bagus,” tuturnya.

Pesatnya kemajuan pariwisata, membuat para investor berbondong-bondong membangun usaha di Sambangan.

Sayangnya, dari sekian banyak pengusaha yang mengembangkan bisnisnya, masih sangat sedikit yang minta izin ke pihak desa sebagai tuan rumah.

“Alam Sambangan misalnya. Mereka belum mengurus izin dan juga membangun kerjasama dengan desa,” ungkapnya.

Padahal, Alam Sambangan yang dibangun sekitar dua tahun lalu sebagai tempat rekreasi keluarga cukup banyak didatangi oleh para wisatawan baik lokal maupun asing.

Mereka menikmati alam Sambangan sambil mandi di kolam yang dibuat di pinggir tebing. Perbekel beberapa kali mengajak koordinasi agar pihak Alam Sambangan mau menjalin kerjasama.

Namun, katanya, jawaban hanya mentok dan tidak ada ketidaklanjutannya hingga sekarang. “Yang dimanfaatkan kan pemandangan alam yang ada di Sambangan.  

Yang menata kelompok sadar wisata (PokDarWis). Tapi mereka (Alam Sambangan) malah tak memberikan kontribusi pada kami,” herannya.

Jawa Pos Radar Bali sempat berkunjung ke Alam Sambangan. Untuk satu orang pengunjung, dikenakan karcis masuk sebesar Rp 10 ribu untuk lokal.

Sementara tamu asing dikenakan Rp 20 ribu. Biaya tersebut sudah masuk dalam mandi kolam di Alam Sambangan.

Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Nyoman Sutrisna mengatakan, berbagai tempat wisata yang ada di Sambangan memang masih banyak yang belum masuk dalam kelompok sadar wisata.

“Jika belum masuk ke peraturan Bupati, maka kami belum bisa melakukan pembinaan,” terang Nyoman Sutrisna.

Detailnya, tempat wisata yang sudah masuk dalam Peraturan Bupati Buleleng nomor 51 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati nomor 32 tahun 2014 tentang penetapan daya tarik wisata di Kabupaten Buleleng terdapat 86 tempat pariwisata yang ditetapkan sebagai daya tarik wisata di Buleleng.

Untuk Alam Sambangan, memang belum masuk sehingga pihaknya belum dapat melakukan pembinaan. “Kami dulu sudah mengirim surat ke Kepala Desa untuk memberikan informasi dan pendataan tempat wisata yang baru berkembang,” terangnya.

Namun, hal tersebut belum bisa langsung dimasukan ke peraturan bupati tersebut. “Kami lakukan survei terlebih dahulu dan kemudian baru melakukan pembinaan sesuai dengan aturannya,” tutupnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/