29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:30 AM WIB

UMK Klungkung 2018 Rp 2,1 Juta, Pesimis Bisa Diterapkan

RadarBali.com – Berdasar Peraturan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah, Pemkab Klungkung akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung Tahun 2018 sebesar Rp 2.164.991.

Jumlah UMK Klungkung Tahun 2018 mengalami peningkatan sebanyak Rp 173.462 dibandingkan UMK tahun 2017 yang hanya Rp 1.991.529.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, I Gede Kusumajaya, Selasa (7/11) mengaku pesimis UMK Klungkung 2018 sebesar Rp 2,1 juta tersebut bisa diterapkan seluruh pengusaha di Kabupaten Klungkung.

Mengingat kondisi perekonomian di Kabupaten Klungkung sendiri dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang cukup mempengaruhi upah yang diterima para pekerja.

“Sebelum kerja, pasti mereka (pekerja, red) akan melakukan kesepakatan. Kalau tidak mau, pastinya mereka tidak akan bekerja di tempat itu,” katanya.

Pihaknya menambahkan biasanya masyarakat mau bekerja dengan upah di bawah UMK karena melihat faktor lokasi tempat kerja yang dekat dengan tempat tinggal.

Sehingga pengeluaran untuk transportasi dan makan akan lebih kecil. Meski begitu, pemberian upah di bawah UMK hanya dilakukan oleh beberapa pengusaha saja.

Seperti pengusaha yang usahanya tergolong Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan jumlah pekerja di bawah 10 orang.

“Kami kan berharap di Klungkung ini UKM itu bertumbuh dulu. Berangsur-angsur jikalau sudah mapan baru mulai menerapkan. Dan sudah banyak yang mau menerapkan,” ujarnya.

Pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke tempat-tempat usaha agar para pekerja bisa mendapatkan upah yang layak.

RadarBali.com – Berdasar Peraturan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah, Pemkab Klungkung akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klungkung Tahun 2018 sebesar Rp 2.164.991.

Jumlah UMK Klungkung Tahun 2018 mengalami peningkatan sebanyak Rp 173.462 dibandingkan UMK tahun 2017 yang hanya Rp 1.991.529.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, I Gede Kusumajaya, Selasa (7/11) mengaku pesimis UMK Klungkung 2018 sebesar Rp 2,1 juta tersebut bisa diterapkan seluruh pengusaha di Kabupaten Klungkung.

Mengingat kondisi perekonomian di Kabupaten Klungkung sendiri dan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang cukup mempengaruhi upah yang diterima para pekerja.

“Sebelum kerja, pasti mereka (pekerja, red) akan melakukan kesepakatan. Kalau tidak mau, pastinya mereka tidak akan bekerja di tempat itu,” katanya.

Pihaknya menambahkan biasanya masyarakat mau bekerja dengan upah di bawah UMK karena melihat faktor lokasi tempat kerja yang dekat dengan tempat tinggal.

Sehingga pengeluaran untuk transportasi dan makan akan lebih kecil. Meski begitu, pemberian upah di bawah UMK hanya dilakukan oleh beberapa pengusaha saja.

Seperti pengusaha yang usahanya tergolong Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan jumlah pekerja di bawah 10 orang.

“Kami kan berharap di Klungkung ini UKM itu bertumbuh dulu. Berangsur-angsur jikalau sudah mapan baru mulai menerapkan. Dan sudah banyak yang mau menerapkan,” ujarnya.

Pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke tempat-tempat usaha agar para pekerja bisa mendapatkan upah yang layak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/