25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:41 AM WIB

Lima Desa di Buleleng Dapat Izin Kelola Hutan Desa Seluas 3.507 Hektar

SINGARAJA – Sebanyak lima desa di Kabupaten Buleleng mendapat izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) pada tahun 2020 ini.

Seluruh desa itu berada pada wilayah penyangga Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Dengan pemberian izin HPHD itu, desa-desa diharapkan lebih optimal dalam menjaga fungsi penghijauan di wilayah hutan.

Pada tahun ini pemerintah memberikan hak pengelolaan lahan yang cukup luas. Bahkan lebih luas dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Total luas lahan yang diberikan pengelolaannya ke desa mencapai 3.507 hektare. Adapun desa-desa yang mendapat pengelolaan hutan desa yakni Desa Sepangkelod seluas 417 hektare,

Desa Tukadsumaga seluas 821 hektare, Desa Banyupoh seluas 363 hektare, Desa Pejarakan seluas 700 hektare, dan Desa Sumberklampok seluas 1.206 hektare.

Dinas Kehutanan (Dishut) Bali pun sudah memberikan hak pengelolaan kepada desa-desa tersebut.

“Setelah mendapat izin HPHD, kami mendorong agar masyarakat desa segera melakukan musyawarah desa. Lewat musyawarah itu mereka harus menyusun rencana pengembangan lahan.

Sehingga bisa mengakses program-program yang akan diluncurkan,” kata Kasi Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat Dishut Bali, Hesti Sagiri.

Hesti menyebut beberapa desa sudah menuntaskan proses musyawarah desa. Sebut saja Desa Tembok di Kecamatan Tejakula.

Desa ini baru mendapat izin HPHD pada tahun 2019 lalu, seluas 148 hektare. Pihak desa kemudian melakukan musyawarah desa dan menyusun rencana aksi.

Hasilnya, pada tahun ini mereka mendapat program Kebun Bibit Desa (KBD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Di Desa Tembok itu mereka ada rencana mau menanam jambu mete di hutan desa, ya silakan. Secara sederhana, setelah diberikan izin HPHD itu kan desa harus menanam.

Bukan menebang pohon di dalam hutan. Desa Wanagiri itu lewat pengembangan kopi, sudah mulai menunjukkan hasil,” imbuhnya.

Mengapa tahun ini cukup banyak desa penyangga TNBB yang mendapat izin HPHD? Hesti menyebut upaya itu dilakukan untuk mengurangi potensi perambahan hutan.

Selama ini desa kerap kelabakan melakukan pengawasan di wilayahnya. Belum lagi terkendala dengan masalah kewenangan. Sementara perusakan hutan kerap dilakukan masyarakat dari luar desa.

“Dengan diberikan hak, maka desa punya kewenangan dan partisipasi yang lebih tinggi dalam menjaga hutan.

Mereka juga akan dilibatkan dalam proses penghijauan, sehingga titik yang berpotensi rusak, bisa segera dipulihkan kondisi ekologinya,” tukas Hesti.

Sekadar diketahui, hingga kini tercatat ada 22 desa di Kabupaten Buleleng yang telah mengantongi izin HPHD. Total luas lahan hutan yang diserahkan hak pengelolaannya pada desa mencapai 8.928 hektare. 

SINGARAJA – Sebanyak lima desa di Kabupaten Buleleng mendapat izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) pada tahun 2020 ini.

Seluruh desa itu berada pada wilayah penyangga Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Dengan pemberian izin HPHD itu, desa-desa diharapkan lebih optimal dalam menjaga fungsi penghijauan di wilayah hutan.

Pada tahun ini pemerintah memberikan hak pengelolaan lahan yang cukup luas. Bahkan lebih luas dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Total luas lahan yang diberikan pengelolaannya ke desa mencapai 3.507 hektare. Adapun desa-desa yang mendapat pengelolaan hutan desa yakni Desa Sepangkelod seluas 417 hektare,

Desa Tukadsumaga seluas 821 hektare, Desa Banyupoh seluas 363 hektare, Desa Pejarakan seluas 700 hektare, dan Desa Sumberklampok seluas 1.206 hektare.

Dinas Kehutanan (Dishut) Bali pun sudah memberikan hak pengelolaan kepada desa-desa tersebut.

“Setelah mendapat izin HPHD, kami mendorong agar masyarakat desa segera melakukan musyawarah desa. Lewat musyawarah itu mereka harus menyusun rencana pengembangan lahan.

Sehingga bisa mengakses program-program yang akan diluncurkan,” kata Kasi Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat Dishut Bali, Hesti Sagiri.

Hesti menyebut beberapa desa sudah menuntaskan proses musyawarah desa. Sebut saja Desa Tembok di Kecamatan Tejakula.

Desa ini baru mendapat izin HPHD pada tahun 2019 lalu, seluas 148 hektare. Pihak desa kemudian melakukan musyawarah desa dan menyusun rencana aksi.

Hasilnya, pada tahun ini mereka mendapat program Kebun Bibit Desa (KBD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Di Desa Tembok itu mereka ada rencana mau menanam jambu mete di hutan desa, ya silakan. Secara sederhana, setelah diberikan izin HPHD itu kan desa harus menanam.

Bukan menebang pohon di dalam hutan. Desa Wanagiri itu lewat pengembangan kopi, sudah mulai menunjukkan hasil,” imbuhnya.

Mengapa tahun ini cukup banyak desa penyangga TNBB yang mendapat izin HPHD? Hesti menyebut upaya itu dilakukan untuk mengurangi potensi perambahan hutan.

Selama ini desa kerap kelabakan melakukan pengawasan di wilayahnya. Belum lagi terkendala dengan masalah kewenangan. Sementara perusakan hutan kerap dilakukan masyarakat dari luar desa.

“Dengan diberikan hak, maka desa punya kewenangan dan partisipasi yang lebih tinggi dalam menjaga hutan.

Mereka juga akan dilibatkan dalam proses penghijauan, sehingga titik yang berpotensi rusak, bisa segera dipulihkan kondisi ekologinya,” tukas Hesti.

Sekadar diketahui, hingga kini tercatat ada 22 desa di Kabupaten Buleleng yang telah mengantongi izin HPHD. Total luas lahan hutan yang diserahkan hak pengelolaannya pada desa mencapai 8.928 hektare. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/