28.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 19:47 PM WIB

Jualan di Pendestrian, Pedagang Terdampak Covid-19 Didatangi Pol PP

GIANYAR – Sejumlah pedestrian di wilayah Kota Gianyar terdapat titik pedagang makanan dan minuman.

Para pedagang yang kena sidak Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar mengaku terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19.

Petugas yang sidak pun menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memberikan pembinaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar I Made Watha menerangkan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada oknum pedagang yang masih membandel untuk berjualan di area pendestrian.

“Sudah kami ambil tindakan tegas. Karena mereka melanggar Perda 15 Tahun 2015,” ujar Made Watha kemarin.

Pihaknya mengatakan bahwa saat melakukan patroli rutin menjumpai pedagang yang masih membandel membuka lapak di jalur pendestrian.

“Seperti di jalur pendestrian Jalan By Pass Dharma Giri Buruan. Kami menemukan beberapa pedagang yang berjualan di jalur pendestrian,” jelasnya.

Kepada petugas Pol PP, oknum pedagang yang berjualan di jalur pendestrian tersebut beralasan karena tidak memiliki tempat berjualan di pasar.

“Disamping karena akibat PHK karena mewabahnya pandemi Covid-19. Alasan lain mereka mengaku tidak punya tempat berjualan di pasar-pasar resmi,” terangnya.

Para pedagang yang didatangi petugas saat sidak baru sebatas didata. “Kami tetap berikan pembinaan terlebih dahulu. Habis itu baru kami berikan tindakan atau sanksi,” ungkapnya.

Selama ini, Satpol PP Gianyar sudah memanggil beberapa pedagang yang berjualan di jalur pendestrian untuk diberikan pembinaan. “Ada yang kami panggil untuk ke kantor. KTP mereka sudah kami sita,” pungkasnya. 

GIANYAR – Sejumlah pedestrian di wilayah Kota Gianyar terdapat titik pedagang makanan dan minuman.

Para pedagang yang kena sidak Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar mengaku terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19.

Petugas yang sidak pun menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memberikan pembinaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gianyar I Made Watha menerangkan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada oknum pedagang yang masih membandel untuk berjualan di area pendestrian.

“Sudah kami ambil tindakan tegas. Karena mereka melanggar Perda 15 Tahun 2015,” ujar Made Watha kemarin.

Pihaknya mengatakan bahwa saat melakukan patroli rutin menjumpai pedagang yang masih membandel membuka lapak di jalur pendestrian.

“Seperti di jalur pendestrian Jalan By Pass Dharma Giri Buruan. Kami menemukan beberapa pedagang yang berjualan di jalur pendestrian,” jelasnya.

Kepada petugas Pol PP, oknum pedagang yang berjualan di jalur pendestrian tersebut beralasan karena tidak memiliki tempat berjualan di pasar.

“Disamping karena akibat PHK karena mewabahnya pandemi Covid-19. Alasan lain mereka mengaku tidak punya tempat berjualan di pasar-pasar resmi,” terangnya.

Para pedagang yang didatangi petugas saat sidak baru sebatas didata. “Kami tetap berikan pembinaan terlebih dahulu. Habis itu baru kami berikan tindakan atau sanksi,” ungkapnya.

Selama ini, Satpol PP Gianyar sudah memanggil beberapa pedagang yang berjualan di jalur pendestrian untuk diberikan pembinaan. “Ada yang kami panggil untuk ke kantor. KTP mereka sudah kami sita,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/