33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:34 PM WIB

Kapolda Baru Diminta Polisi Tak Tangkap Pedagang Arak Lagi

GIANYAR — Anggota DPR RI asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Nyoman Parta, mendengar kabar sidang pedagang arak. Parta menilai situasi saat ini sedang sulit. Pandemi Covid-19 menyebabkan sektor pariwisata yang digeluti banyak masyarakat Bali terpuruk. Untuk itu, dia meminta Kapolda Bali untuk menghentikan penangkapan pedagang arak.

“Pak Kapolda yang baru, mohon perintahkan jajarannya jangan lagi ngejuk (menangkap, red) rakyat yang berjualan karena untuk bertahan hidup di masa pandemi,” pinta Parta lewat pesan WhatsApp.

Dia juga meminta aparat hukum untuk mengedepankan sisi kemanusian. “Agar hukum menghadirkan wajah kemanusiaan,” imbuhnya.

Politisi PDIP tersebut pun mendukung lima pedagang arak yang ditangkap polisi Polres Gianyar dan diganjar denda masing-masing Rp 15.000 oleh PN Gianyar.

“Ini situasi sulit. Kehilangan pekerjaan dari sopir freelance, lalu bangkit jualan arak. Saya malah salut. Dari pada rakyat  berdiam diri lalu stres,” jelasnya.

Lanjut Parta, penangkapan dagang arak oleh kepolisian, kemudian mendapat keringanan denda di Pengadilan Negeri oleh hakim tunggal Wawan Edy Prastyo, justru menjadi sindiran.

“Kasus ini menunjukan sindiran banyak orang tentang  hukum hanya  tajam ke bawah,” jelasnya.

GIANYAR — Anggota DPR RI asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Nyoman Parta, mendengar kabar sidang pedagang arak. Parta menilai situasi saat ini sedang sulit. Pandemi Covid-19 menyebabkan sektor pariwisata yang digeluti banyak masyarakat Bali terpuruk. Untuk itu, dia meminta Kapolda Bali untuk menghentikan penangkapan pedagang arak.

“Pak Kapolda yang baru, mohon perintahkan jajarannya jangan lagi ngejuk (menangkap, red) rakyat yang berjualan karena untuk bertahan hidup di masa pandemi,” pinta Parta lewat pesan WhatsApp.

Dia juga meminta aparat hukum untuk mengedepankan sisi kemanusian. “Agar hukum menghadirkan wajah kemanusiaan,” imbuhnya.

Politisi PDIP tersebut pun mendukung lima pedagang arak yang ditangkap polisi Polres Gianyar dan diganjar denda masing-masing Rp 15.000 oleh PN Gianyar.

“Ini situasi sulit. Kehilangan pekerjaan dari sopir freelance, lalu bangkit jualan arak. Saya malah salut. Dari pada rakyat  berdiam diri lalu stres,” jelasnya.

Lanjut Parta, penangkapan dagang arak oleh kepolisian, kemudian mendapat keringanan denda di Pengadilan Negeri oleh hakim tunggal Wawan Edy Prastyo, justru menjadi sindiran.

“Kasus ini menunjukan sindiran banyak orang tentang  hukum hanya  tajam ke bawah,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/