26.5 C
Jakarta
13 Desember 2024, 6:08 AM WIB

Duh, Gara-gara Komentar di FB, Kelian Pura Dalem Terancam Masuk Bui

GIANYAR – Hati-hati memberikan pendapat di media sosial. Seperti yang dialami oleh Klian Maksa Pura Dalem Keramas

Ida Bagus Made Suarjana, yang menjadi tersangka pencemaran nama baik lantaran berkomentar di Facebook (FB) Maret 2017 lalu.

Suarjana kini telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya menunggu proses sidang.

Menurut Kasipidum Kejari Gianyar Wayan Genip, saat pelimpahan tahap II dari Polres ke Kejari kemarin (18/12) tersangka Suarjana yang berasal dari Banjar Maspait Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh itu hadir diantar sejumlah warga.

“Dalam pelimpahan disertakan barang bukti berupa tiga buah HP. Dua HP milik saksi dan sebuah HP milik tersangka. Termasuk screen shot komentar di FB,” ujar Genip kemarin.

Tersangka Suarjana tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

“Tersangka ini dilaporkan tentang Pasal 45 ayat (3) Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE),” ujar Genip.

Dijelaskan Genip, awalnya Suarjana ini mengomentari foto kartu iuran desa pakraman Keramas yang diunggah oleh akun atas nama Goes Alit milik salah satu warga Keramas.

Dalam komentar itu, Suarjana dengan akun Bagus Glass berkata, “Wajib membayar tiap bulan sesuai Pararem. Pararem yang mana?” tanya Bagus Glass dalam kolom komentar.

Komentar lainnya, “Itu pungli, karena Pararem nggak sah, cacat hukum, kasihan orang yang kena,” tulisnya lagi.

Komentar terakhir, “Arogansi bendesa sudah kelewatan, banyak tindakan melanggar awig desa. Siapa yang bisa beri dia sanksi,”.

Komentarnya itu pun membuat bendesa pakraman Keramas, Nyoman Puja Waisnawa melaporkannya ke Polres Gianyar pada Maret 2017 lalu.

 “Ada muatan penghinaan dalam komentarnya itu,” jelas Genip. Ditanya soal pungutan desa pakraman, Genip mengaku itu berada di luar ranah kasus ini.

Penasihat hukum tersangka, Made Somya Putra, menyatakan banyak warga Keramas mendatangi Kejari untuk memberi dukungan kepada Suarjana.

“Menurut warga, klien kami Ida Bagus Suarjana tidak melakukan hal-hal yang disangkakan, dalam hal ini pencemaran nama baik. Karena mereka hanya melihat screen shot saja, tidak pernah melihat langsung,” ujarnya.

Mengenai pungutan, Somya menjelaskan jika ada pro kontra di desa Keramas. “Pungutan itu belum disahkan lewat pararem. Baru sebatas sosialisasi,” tukasnya.

GIANYAR – Hati-hati memberikan pendapat di media sosial. Seperti yang dialami oleh Klian Maksa Pura Dalem Keramas

Ida Bagus Made Suarjana, yang menjadi tersangka pencemaran nama baik lantaran berkomentar di Facebook (FB) Maret 2017 lalu.

Suarjana kini telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya menunggu proses sidang.

Menurut Kasipidum Kejari Gianyar Wayan Genip, saat pelimpahan tahap II dari Polres ke Kejari kemarin (18/12) tersangka Suarjana yang berasal dari Banjar Maspait Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh itu hadir diantar sejumlah warga.

“Dalam pelimpahan disertakan barang bukti berupa tiga buah HP. Dua HP milik saksi dan sebuah HP milik tersangka. Termasuk screen shot komentar di FB,” ujar Genip kemarin.

Tersangka Suarjana tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

“Tersangka ini dilaporkan tentang Pasal 45 ayat (3) Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE),” ujar Genip.

Dijelaskan Genip, awalnya Suarjana ini mengomentari foto kartu iuran desa pakraman Keramas yang diunggah oleh akun atas nama Goes Alit milik salah satu warga Keramas.

Dalam komentar itu, Suarjana dengan akun Bagus Glass berkata, “Wajib membayar tiap bulan sesuai Pararem. Pararem yang mana?” tanya Bagus Glass dalam kolom komentar.

Komentar lainnya, “Itu pungli, karena Pararem nggak sah, cacat hukum, kasihan orang yang kena,” tulisnya lagi.

Komentar terakhir, “Arogansi bendesa sudah kelewatan, banyak tindakan melanggar awig desa. Siapa yang bisa beri dia sanksi,”.

Komentarnya itu pun membuat bendesa pakraman Keramas, Nyoman Puja Waisnawa melaporkannya ke Polres Gianyar pada Maret 2017 lalu.

 “Ada muatan penghinaan dalam komentarnya itu,” jelas Genip. Ditanya soal pungutan desa pakraman, Genip mengaku itu berada di luar ranah kasus ini.

Penasihat hukum tersangka, Made Somya Putra, menyatakan banyak warga Keramas mendatangi Kejari untuk memberi dukungan kepada Suarjana.

“Menurut warga, klien kami Ida Bagus Suarjana tidak melakukan hal-hal yang disangkakan, dalam hal ini pencemaran nama baik. Karena mereka hanya melihat screen shot saja, tidak pernah melihat langsung,” ujarnya.

Mengenai pungutan, Somya menjelaskan jika ada pro kontra di desa Keramas. “Pungutan itu belum disahkan lewat pararem. Baru sebatas sosialisasi,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/