NEGARA – Mr, 45, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, NI,9, dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Kakek asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana tersebut langsung meminta keringanan hukuman.
Sidang agenda tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Senin (18/12), digelar tertutup untuk umum.
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Supriyono. Tuntutan dibaca jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jembrana Desi Mega.
Terdakwa dituntut 7 tahun pidana penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terdakwa juga dibebani denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Menurut Supri, panggilan Supriyono, terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan, tetapi tidak sampai melakukan persetubuhan.
Terdakwa hanya memegang kemaluan korban dan menggesekkan kemaluan pada kemaluan korban. “Jadi tidak sampai terjadi persetubuhan,” terangnya.
Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini langsung mengajukan pledoi dan meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga.
“Terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan,” tambah Supri. Putusan terhadap terdakwa akan dibacakan dalam sidang Senin (28/12) pekan depan.
Terdakwa dilaporkan orang tua korban NI yang masih kelas IV sekolah dasar. Korban dicabuli terdakwa di kebun pisang pada bulan September lalu.
Terdakwa membuka celana dalam korban, lalu menyuruh korban menutup mata, terdakwa langsung beraksi mengangkat kain sarung yang dikenakan, lalu mencabuli korban.
Setelah selesai mencabuli NI, KM kemudian memberikan uang Rp 10 ribu kepada bocah tersebut. Orang tua korban setelah mendengar cerita anaknya langsung melapor ke Polres Jembrana.