SEMARAPURA– Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya memutuskan untuk menetapkan Thiarta Ningsih menjalani tahanan kota.
Penetapan status tahanan bagi tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalasi biogas di Kecamatan Nusa Penida, itu setelah Triartha menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejari Klungkung.
Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja, membenarkan jika dengan penetapan status kota bagi Thiarta.
Menurut Ngurah Anom, alasan Kejari Klungkung menetapkan istri dari anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan (tersangka dalam kasus sama), itu selain karena ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan, juga karena tersangka Triarta sedang hamil tua.
“Kalau keluar dari kota maka dia bisa ditahan di tahanan.
Nanti Thiarta melakukan wajib lapor sesuai jadwal yang dibuat JPU. Secepatnya berkasnya kami limpahkan ke pengadilan. Rencananya berbarengan dengan pelimpahan berkas dua tersangka yang lainnya,” tandasnya.
Lebih lanjut. Ngurah Anom juga menjelaskan bahwa terkait status tahanan kotan bagi Thriarta, ada pihak keluarga yang menjamin.
Sementara Kuasa hukum Thiarta Ningsih, Pande Made Sugiartha menuturkan, berdasarkan cek kesehatan yang dilakukan tim medis dari RSUD Klungkung, Thiarta dinyatakan baik-baik saja. Hanya saja melihat Thiarta yang sedang hamil tua dan sempat dirawat di rumah sakit lantaran kesehatannya menurun.
Pande pun mengaku, jika selaku kuasa hukum, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Thiarta.
Adapun oleh Kejari Klungkung akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan kota terhadap Thiarta Ningsih selama 20 hari mulai kemarin.
“Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan oleh Kejari Klungkung diputuskan untuk dilakukan penahanan kota. Ibu (Thiarta, red) tinggal di Klungkung. Kemarin sempat cek karena kondisi drop. Beban psikologis tentunya ada,” tukasnya.