NEGARA – Terdakwa jual beli rokok tanpa cukai, Hawari, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh jaksa penutut umum (JPU) di PN Negara kemarin.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 54 Undang – undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – undang No. 39 Tahun 2017 tentang Cukai.
Selain pidana penjara, JPU Ivan Praditya Putra menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 1 denda sebesar Rp. 198.616.000, apabila tidak membayar akan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang
kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” ujarnya.
Selain pidana penjara dan denda, ribuan bungkus rokok berbagai merek tanpa cukai dirampas untuk negara.
Sedangkan mobil yang digunakan untuk membawa rokok di kembalikan pada terdakwa. Terdakwa juga tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II Negara.
Perkara yang menjerat terdakwa, saat petugas dari Kantor Bea Cukai Denpasar melakukan penangkapan terdakwa di Jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, 24 Oktober lalu.
Rokok tanpa cukai yang dikirim dari Probolinggo, Jawa Timur, tersebut, dikirim menggunakan truk dan diturunkan di lokasi penangkapan.
Terdakwa mengaku baru pertama kali menerima kiriman rokok tanpa cukai. Karena sebelumnya hanya sebagai sales yang membawa ke warung-warung.
Karena ada peluang bisnis, terdakwa memberanikan diri membeli rokok tanpa cukai senilai Rp 24 juta tersebut.
Rencananya, rokok akan diedarkan ke wilayah Karangasem untuk sarana upacara. Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak empat karton.
Di dalamnya terdapat dan 44 bal atau setara 1.390 slop sama dengan 268.400 batang.