AMLAPURA – Hampir sebulan Dermaga Tanah Ampo berubah fungsi. Dari awalnya menjadi pelabuhan kapal pesiar (cruise), kini menjadi dermaga kapal pengumpul atau kapal angkutan dalam negeri.
Perubahan ini, rupanya, tidak diketahui DPRD Karangasem. Karena itu, usai melakukan kunjungan kerja kemarin, DPRD Karangasem meminta fungsi pelabuhan Tanah Ampo dikembalikan sebagai pelabuhan kapal pesiar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KSOP Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin setuju jika fungsi dermaga dkembalikan sesuai peruntukkan awal yakni sebagai dermaga cruise.
Hanya saja hirarki pelabuhan harus dikembalikan dengan mengusulkan perubahan tersebut ke Kementerian Perhubungan.
Karena dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) tahun 2017 dalam Surat Keputusan nomor 432 tahun 2017 bahwa di pelabuhan yang ada di Bali, pelabuhan utama hanya Benoa.
Sementara Tanah Ampo dan Celukan Bawang hanya diperuntukan sebagai pelabuhan pengumpul. “Dari hasil kajian pusat dermaga ini tidak layak untuk cruise. Kalau dilihat sih memang tidak bisa sandar,” jelas Suyasmin.
Terlebih kata dia, Compliance International Ship and Port Facility Security Code juga tidak ada. Dimana hanya pelabuhan utama yang bisa disinggahi cruise.
“Ini kenyataanya kan pelabuhan sudah beralih fungsi sebagai pelabuhan pengumpul untuk muat penumpang maupun barang angkutan dalam negeri antar provinsi.
Jadi, kemungkinan pertimbangan itu satu sisi dari persyaratan tidak memenuhi satu lagi tidak adanya kapal sandar selama selesai dibangun. Kemungkinan besar diturunkan dari status utama ke pengumpul,” tandasnya.
Sekadar informasi, sejak pembangunan dimulai tahun 2007 lalu. Dermaga ini selesai dibangun di tahun 2009.
Selanjutnya di tahun 2010, pengelolaan diserahterimakan ke KSOP Pelabuhan Benoa. Dan selanjutnya di tahun 2015, KSOP Benoa menyerahkan pengelolaan ini kepada KSOP Padangbai.