26.7 C
Jakarta
11 Desember 2024, 0:27 AM WIB

Anggaran Habis, Santunan Kematian di Klungkung Dihentikan

SEMARAPURA – Pemberian santunan kematian melalui program Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian (Pitra Bakti) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung terpaksa dihentikan.

 

Pemberian santunan kematian yang baru dimulai sejak November 2020 itu terpaksa dihentikan lantaran anggaran yang tersedia tidak mencukupi dan sudah habis per 29 April 2020.

 

Kabid Pelayanan Catatan Disdukcapil Klungkung, I Komang Adi Sujaya, Rabu (19/5) mengungkapkan, santunan kematian diberikan kepada ahli waris warga yang dilaporkan meninggal dunia sebesar Rp 1 juta per warga yang meninggal dunia. Adapun pemberian santunan kematian mulai dilakukan Disdukcapil Klungkung per November 2020 lalu.

 

“Dan berlanjut di tahun 2021,” terangnya.

 

Di tahun 2021 ini, anggaran santunan kematian dipasang sebesar Rp 500 juta. Meski santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 1 juta per warga yang meninggal dunia, pasalnya antusias warga sangat luar biasa dalam melaporkan keluarganya yang meninggal dunia.

 

Hal itu sesuai harapan lahirnya program santunan kematian tersebut. Selain untuk membantu warga membiayai pemakaman keluarganya yang meninggal dunia, juga membuat data kependudukkan di Klungkung kian riil.

 

Hanya saja anggaran yang dipasang ternyata tidak mencukupi hingga akhir tahun 2021 mendatang. Sebab per 29 April 2020 lalu, anggaran santunan kematian sudah habis. Sebab per bulannya rata-rata ada sebanyak 150 warga Klungkung yang dilaporkan meninggal dunia. Sehingga pemberian santunan kematian terpaksa dihentikan sementara hingga anggaran tersedia kembali.

 

“Kami telah laporkan hal ini kepada Sekda dan Bupati. Adapun kami diminta menunggu hingga anggaran untuk kegiatan santunan kematian kembali tersedia,” ujarnya.

 

Walau pemberian santunan kematian dihentikan, pihaknya berharap masyarakat tetap mau secara sukarela melaporkan keluarganya yang meninggal dunia. Sehingga dapat dibuatkan akta kematian yang tentunya berpengaruh pada keakuratan data kependudukkan Disdukcapil.

 

Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dikonfirmasi terpisah mengaku sudah mendapat laporan tersebut. Untuk kembali memasang anggaran santunan kematian, menurutnya perlu dibahas bersama legislatif.

 

“Nanti kami bahas di APBD Perubahan. Untuk nilainya, tergantung usulan dinas,” tandasnya.

SEMARAPURA – Pemberian santunan kematian melalui program Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian (Pitra Bakti) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung terpaksa dihentikan.

 

Pemberian santunan kematian yang baru dimulai sejak November 2020 itu terpaksa dihentikan lantaran anggaran yang tersedia tidak mencukupi dan sudah habis per 29 April 2020.

 

Kabid Pelayanan Catatan Disdukcapil Klungkung, I Komang Adi Sujaya, Rabu (19/5) mengungkapkan, santunan kematian diberikan kepada ahli waris warga yang dilaporkan meninggal dunia sebesar Rp 1 juta per warga yang meninggal dunia. Adapun pemberian santunan kematian mulai dilakukan Disdukcapil Klungkung per November 2020 lalu.

 

“Dan berlanjut di tahun 2021,” terangnya.

 

Di tahun 2021 ini, anggaran santunan kematian dipasang sebesar Rp 500 juta. Meski santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 1 juta per warga yang meninggal dunia, pasalnya antusias warga sangat luar biasa dalam melaporkan keluarganya yang meninggal dunia.

 

Hal itu sesuai harapan lahirnya program santunan kematian tersebut. Selain untuk membantu warga membiayai pemakaman keluarganya yang meninggal dunia, juga membuat data kependudukkan di Klungkung kian riil.

 

Hanya saja anggaran yang dipasang ternyata tidak mencukupi hingga akhir tahun 2021 mendatang. Sebab per 29 April 2020 lalu, anggaran santunan kematian sudah habis. Sebab per bulannya rata-rata ada sebanyak 150 warga Klungkung yang dilaporkan meninggal dunia. Sehingga pemberian santunan kematian terpaksa dihentikan sementara hingga anggaran tersedia kembali.

 

“Kami telah laporkan hal ini kepada Sekda dan Bupati. Adapun kami diminta menunggu hingga anggaran untuk kegiatan santunan kematian kembali tersedia,” ujarnya.

 

Walau pemberian santunan kematian dihentikan, pihaknya berharap masyarakat tetap mau secara sukarela melaporkan keluarganya yang meninggal dunia. Sehingga dapat dibuatkan akta kematian yang tentunya berpengaruh pada keakuratan data kependudukkan Disdukcapil.

 

Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dikonfirmasi terpisah mengaku sudah mendapat laporan tersebut. Untuk kembali memasang anggaran santunan kematian, menurutnya perlu dibahas bersama legislatif.

 

“Nanti kami bahas di APBD Perubahan. Untuk nilainya, tergantung usulan dinas,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/