SINGARAJA – Pengadilan Negeri Singaraja pagi kemarin (19/8) kemarin mengeksekusi sebidang lahan yang ada di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri.
Lahan yang tadinya milik Putu Deresnaguna, kini berpindah hak milik kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Eksekusi lahan itu merupakan muara dari sengketa perdata yang berlangsung sejak 2012 lalu. Sengketa berawal lewat gugatan perdata
dengan nomor gugatan 031/PDT.G/2012/PN.SGR tertanggal 23 Februari 2012, yang diajukan oleh I Putu Deresnaguna.
Dalam gugatan itu, Pemkab Buleleng mengalami kekalahan. Saat banding, pemerintah kembali kalah. Demikian pula saat kasasi ke Mahkamah Agung, pemerintah lagi-lagi kalah.
Saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pemerintah tiba-tiba mampu membalikkan keadaan, dan dinyatakan sebagai pemilik sah lahan sengketa seluas 15 are tersebut.
Meski menang dalam PK, pemerintah tak serta merta bisa menguasai lahan tersebut. Sebab putusan PK hanya bersifat deklaratoir, atau sebatas pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkan.
Pemerintah pun kesulitan melakukan eksekusi. Pada 2018, pemerintah ganti mengajukan gugatan perdata ke PN Singaraja.
Gugatan dengan nomor perkara 552/PDT.G/2018/PN.SGR itu didaftarkan pada 6 September 2018 lalu. Dalam gugatan itu pemerintah meminta penyempurnaan putusan PK yang tadinya bersifat deklaratoir, menjadi putusan condemnatoir alias amar putusan yang berisi penghukuman terhadap salah satu pihak yang berperkara.
Setelah memenangkan perkara itu, pemerintah akhirnya mengajukan eksekusi pada PN Singaraja.
Sebelum eksekusi dilakukan, para pihak dan Panitera PN Singaraja Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, sempat melakukan pertemuan di Kantor Lurah Banyuasri.
Pemilik lahan awal, I Putu Deresnaguna juga sempat hadir. Ia pun memilih meninggalkan kantor lurah lebih awal, karena putusan hukum telah bersifat final dan mengikat.
Deresnaguna seolah tak memiliki celah hukum lain, untuk mempertahankan lahan tersebut. Padahal ia mengklaim telah menguasai lahan itu berdasarkan pipil tahun 1951.
Usai pertemuan di kantor lurah, panitera bersama tim kuasa hukum Pemkab Buleleng langsung menuju lokasi sengketa. Di sana pihak panitera membacakan berita acara eksekusi.
Setelah berita acara dibacakan, Polisi Pamong Praja Buleleg bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng, langsung menebang pepohonan yang ada di lahan tersebut.
Proses eksekusi itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Panitera PN Singaraja Rotua Roosa Mathilda Tampubolon mengatakan, eksekusi itu merupakan perintah pengadilan berdasar putusan nomor 552/PDT.G/2018/PN.SGR.
“Awalnya di putusan PK memang bersifat deklaratoir. Tapi lewat gugatan ini, putusan sudah bersifat condemnatoir.
Sehingga pengadilan dapat melaksanakan apa yang jadi putusan tersebut. Putusan ini juga sudah bersifat final,” kata Roosa.
Sementara Ketua Tim Hukum Pemkab Buleleng I Gede Indria mengatakan, pihaknya hanya berusaha menyelamatkan aset pemerintah daerah.
“Setelah ini kami akan serahkan pada pemerintah lewat Bapak Sekda. Masih ada beberapa tempat lain yang juga akan kami ajukan eksekusi, karena ditempati pihak-pihak lain,” tegas Indria.