26.2 C
Jakarta
14 September 2024, 4:18 AM WIB

TEGAS! DPRD Klungkung Tolak Pemangkasan Upah Pegawai Kontrak

SEMARAPURA – Pimpinan DPRD Klungkung beserta Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Klungkunng menolak rancangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Klungkung untuk memotong upah tenaga kontrak Pemkab Klungkung. Hal itu disampaikan dalam prarapat terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang dihadiri Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) lainnya di Kantor DPRD Klungkung, Rabu (19/8).

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengungkapkan seluruh pimpinan yang hadir dalam rapat tersebut sepakat untuk menolak pemotongan upah tenaga kontrak sebesar Rp 200 ribu per bulan selama empat bulan berkaitan dengan dampak wabah virus korona (Covid-19). 

Keputusan itu diambil lantaran mereka memandang pendapatan tenaga kontrak Pemkab Klungkung sudah kecil sehingga tidak elok bila kembali dipangkas. “Kami menolak rencana pemotongan upah tenaga kontrak sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 4 bulan itu,” katanya.

Dia pun meminta Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dan TAPD Klungkung untuk mencari alternatif lain. Sehingga tidak sampai mengorbankan upah tenaga kontrak yang hanya Rp 1,4 juta per orang per bulan tersebut. 

“Kami meminta kepada saudara Bupati nantinya bersama Sekda dan TAPD untuk mencari jalan keluar yang lainnya,” ujarnya.

Adapun hasil rapat itu nantinya akan dibawa ke dalam rapat badan anggaran DPRD Klungkung, tanggal 24 Agustus mendatang. Dalam rapat tersebut akan menghadirkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, bersama Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dan TAPD Klungkung lainnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Klungkung berencana memangkas upah tenaga kontrak sebesar Rp 200 ribu per bulan selama empat bulan mulai September 2020. Keputusan itu diambil lantaran kegiatan dan kemampuan keuangan Pemkab Klungkung yang menurun akibat terdampak wabah virus korona (Covid-19). Adapun tenaga Pemkab Klungkung yang jumlahnya sekitar 3 ribu lebih itu saat ini mendapat upah bersih sekitar Rp 1,4 juta- Rp 1,6 juta per bulannya. Cukup jauh dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten Klungkung yang besarnya Rp 2,5 juta lebih.

SEMARAPURA – Pimpinan DPRD Klungkung beserta Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Klungkunng menolak rancangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Klungkung untuk memotong upah tenaga kontrak Pemkab Klungkung. Hal itu disampaikan dalam prarapat terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang dihadiri Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) lainnya di Kantor DPRD Klungkung, Rabu (19/8).

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengungkapkan seluruh pimpinan yang hadir dalam rapat tersebut sepakat untuk menolak pemotongan upah tenaga kontrak sebesar Rp 200 ribu per bulan selama empat bulan berkaitan dengan dampak wabah virus korona (Covid-19). 

Keputusan itu diambil lantaran mereka memandang pendapatan tenaga kontrak Pemkab Klungkung sudah kecil sehingga tidak elok bila kembali dipangkas. “Kami menolak rencana pemotongan upah tenaga kontrak sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 4 bulan itu,” katanya.

Dia pun meminta Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dan TAPD Klungkung untuk mencari alternatif lain. Sehingga tidak sampai mengorbankan upah tenaga kontrak yang hanya Rp 1,4 juta per orang per bulan tersebut. 

“Kami meminta kepada saudara Bupati nantinya bersama Sekda dan TAPD untuk mencari jalan keluar yang lainnya,” ujarnya.

Adapun hasil rapat itu nantinya akan dibawa ke dalam rapat badan anggaran DPRD Klungkung, tanggal 24 Agustus mendatang. Dalam rapat tersebut akan menghadirkan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, bersama Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dan TAPD Klungkung lainnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Klungkung berencana memangkas upah tenaga kontrak sebesar Rp 200 ribu per bulan selama empat bulan mulai September 2020. Keputusan itu diambil lantaran kegiatan dan kemampuan keuangan Pemkab Klungkung yang menurun akibat terdampak wabah virus korona (Covid-19). Adapun tenaga Pemkab Klungkung yang jumlahnya sekitar 3 ribu lebih itu saat ini mendapat upah bersih sekitar Rp 1,4 juta- Rp 1,6 juta per bulannya. Cukup jauh dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten Klungkung yang besarnya Rp 2,5 juta lebih.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/