RadarBali.com – Meski Mahkamah Agung (MA) sudah cukup lama memutus kasasi I Gede Winasa, sampai saat ini mantan bupati dua periode itu belum dieksekusi sehingga masih berstatus tahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.
Semestinya, dengan putusan tersebut Winasa sudah berstatus terpidana. Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan mengatakan, mantan bupati I Gede Winasa belum bisa dieksekusi karena belum ada putusan lengkap dari MA yang memutus Winasa divonis 7 tahun pidana penjara.
”Kami masih belum terima petikan, saat sidang besok saya tanya ke Tipikor (Pengadilan Tipikor Denpasar),” jelas Pasek Budiawan, Selasa (19/9).
Kasus yang menyeret Winasa tersebut mengenai korupsi beasiswa Stikes dan Stitna. Putusan selama 7 tahun pidana penjara tersebut dua kali lipat dari putusan sidang tingkat pertama dan bandingnya.
Winasa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan bupati yang banyak banyak memperoleh rekor Muri itu tersandung banyak kasus korupsi.
Pertama, kasus korupsi kompos yang diputus selama 2,5 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman.
Winasa juag diputus 4 tahun penjara terkait kasus korupsi perjalanan dinas dan saat ini masih dalam proses banding.