33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:22 PM WIB

Pengiriman Susu dan Bandeng Via Pelabuhan Gilimanuk Digagalkan

RadarBali.com – Dua komoditi tanpa dokumen lengkap yang dikirim dari Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk, digagalkan.

Kedua komoditi itu yakni ratusan liter susu dan ratusan kilogram ikan bandeng segar. Komoditi pertama yang digagalkan melanjutkan pengirimannya yakni ikan bandeng segar yang diangkut dengan mobil Mitsubishi pick up W 8786 NO, Senin (18/9) malam.

Mobil warna silver yang dikemudikan Sahroni, 45, asal Galagaharum Porong Sidoarjo, itu diperiksa di pos 2 atau pintu keluar pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 21.15.

Saat terpal warna silver penutup bak dibuka ditemukan gentong plastik yang berisi ikan bandeng segar.

Dari pengakuan Sahroni, ikan bandeng segar seberat 800 kilogram itu milik Sudar yang diangkut dari Sidoarjo dengan tujuan di Pasar Badung.

“Saya hanya sopir serep dan setahu saya memang Pak Sudar hampir setiap hari mengirim ikan karena dia punya dua armada, jadi bergantian yang mengirim,” ujarnya.

Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina asal, 8 kuintal ikan bandeng segar itu kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

“Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor Karantina asal sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina,” ungkap Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi.

Karena ikan bandeng segar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina, kemudian di serahkan ke kantor Karantina Ikan Gilimanuk untuk proses selanjutnya.

Kemudian pada Selasa (19/9) sekitar pukul 06.00 saat memeriksa Bus AKAP Tiara Mas EA 7309 A ditemukan 11 kardus bekas bungkus rokok berisi susu sapi segar.

Susu sapi segar itu ditaruh di atas kap bus yang dikemudikan H Ahmad asal Mataram dengan ditutup terpal.

11 dus susu sapi beku tanpa dilengkapi dokumen karantina asal itu dikirim dari Malang tujuan Mataram.

“Sopir bus hanya membawa a surat keterangan sehat (Veteriner) dari dokter hewan setempat tanpa membawa sertifikat kesehatan hewan dari Karantina,” ungkap AKP Muliyadi.

Susu sapi beku itu kemudian diserahkan ke Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk untuk dilakukan tindakan karantina.

Sementara itu Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk IB Eka Ludra mengatakan, setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal sesuai dengan pasal 31 yunto pasal 6 UU nomor 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

”Karena pemiliknya tidak ada, maka susu itu kita tahan dan kita simpan di freezer. Kita minta pemiliknya datang untuk mengurus sertifikat kesehatan dari karantina asal susu itu. Kalau tidak datang dan dokumen tidak diurus maka bisa kita musnahkan,” jelasnya.

RadarBali.com – Dua komoditi tanpa dokumen lengkap yang dikirim dari Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk, digagalkan.

Kedua komoditi itu yakni ratusan liter susu dan ratusan kilogram ikan bandeng segar. Komoditi pertama yang digagalkan melanjutkan pengirimannya yakni ikan bandeng segar yang diangkut dengan mobil Mitsubishi pick up W 8786 NO, Senin (18/9) malam.

Mobil warna silver yang dikemudikan Sahroni, 45, asal Galagaharum Porong Sidoarjo, itu diperiksa di pos 2 atau pintu keluar pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 21.15.

Saat terpal warna silver penutup bak dibuka ditemukan gentong plastik yang berisi ikan bandeng segar.

Dari pengakuan Sahroni, ikan bandeng segar seberat 800 kilogram itu milik Sudar yang diangkut dari Sidoarjo dengan tujuan di Pasar Badung.

“Saya hanya sopir serep dan setahu saya memang Pak Sudar hampir setiap hari mengirim ikan karena dia punya dua armada, jadi bergantian yang mengirim,” ujarnya.

Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina asal, 8 kuintal ikan bandeng segar itu kemudian diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

“Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari kantor Karantina asal sesuai Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina,” ungkap Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi.

Karena ikan bandeng segar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina, kemudian di serahkan ke kantor Karantina Ikan Gilimanuk untuk proses selanjutnya.

Kemudian pada Selasa (19/9) sekitar pukul 06.00 saat memeriksa Bus AKAP Tiara Mas EA 7309 A ditemukan 11 kardus bekas bungkus rokok berisi susu sapi segar.

Susu sapi segar itu ditaruh di atas kap bus yang dikemudikan H Ahmad asal Mataram dengan ditutup terpal.

11 dus susu sapi beku tanpa dilengkapi dokumen karantina asal itu dikirim dari Malang tujuan Mataram.

“Sopir bus hanya membawa a surat keterangan sehat (Veteriner) dari dokter hewan setempat tanpa membawa sertifikat kesehatan hewan dari Karantina,” ungkap AKP Muliyadi.

Susu sapi beku itu kemudian diserahkan ke Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk untuk dilakukan tindakan karantina.

Sementara itu Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk IB Eka Ludra mengatakan, setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal sesuai dengan pasal 31 yunto pasal 6 UU nomor 16 thn 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

”Karena pemiliknya tidak ada, maka susu itu kita tahan dan kita simpan di freezer. Kita minta pemiliknya datang untuk mengurus sertifikat kesehatan dari karantina asal susu itu. Kalau tidak datang dan dokumen tidak diurus maka bisa kita musnahkan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/