Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
27.6 C
Jakarta
25 Juli 2024, 23:41 PM WIB

Jadi Beban Pariwisata Bali, Persoalan Sampah Kian Pelik Jika Masih Pola Kumpul, Angkut dan Buang

DENPASAR – Jelang hajatan G20 di Bali, pemerintah Provinsi Bali kian getol membahas sampah. Sebab, persoalan klasik ini belum bisa diatasi dan akan masalah apabila tidak dikelola dengan baik serta dapat mengganggu bidang pariwisata di Bali.

Saat ini, permasalahan sampah menjadi bom waktu apabila tidak adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah yang selama ini masih dengan metode kumpul-angkut-buang.

“Karena pengelolaan sampah harus dimulai dan dilakukan oleh seluruh pihak terutama dari pihak penghasil sampah seperti di rumah tangga, hotel, sekolah, perkantoran, industri dan tempat umum lainnya,” tegas Wakil Gubernur Bali Prof. Dr. Tjokorda Oka Artdana Sukawati saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI Dalam Rangka Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/10/2022).

Bagi Cok Ace, untuk menanggulangi persoalan sampah ini diperlukan peran aktif masyarakat Bali berkewajiban untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat sehingga sampah tuntas selesai dikelola di TPS3R/TPST di Wilayah masing-masing.

Desa dan Desa Adat wajib untuk menyusun Peraturan Desa dan Pararem yang isinya antara lain mewajibkan setiap warga/kramanya untuk memilah sampah, mengelola sampah di wilayahnya, dan penerapan sanksi adat yang diberlakukan Desa Adat bagi masyarakat yang tidak mengelola atau membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ditambahkan Wagub Cok Ace bahwa dalam upaya pengurangan sampah perlu adanya optimalisasi pengolahan sampah organik dan sampah anorganik. Salah satu langkah yang dapat diterapkan di rumah tangga adalah dengan pengolahan sampah organik (sampah dapur) melalui teknologi yang ramah lingkungan.

Hasil pengolahan sampah organik memiliki banyak manfaat diantaranya dapat digunakan dalam bidang pertanian serta penggunaan lainnya yang tidak berbahaya bagi lingkungan, dan juga dapat mendukung program pertanian organik dan ketahanan pangan di Provinsi Bali.

Upaya daur ulang sampah dan pengembangan kreativitas dengan bahan material sampah tentu dapat mengubah paradigma masyarakat terkait sampah, dimana sampah dapat bernilai ekonomi jika dapat diolah dengan baik. Hal ini juga tentunya akan dapat memberikan dampak yang besar bagi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan daya dukung lingkungan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Ferdiansyah mengatakan Bali sesuai data tahun 2020 merupakan provinsi nomor 3 yang bersih dari sampah dan memiliki sistem pengelolaan yang baik.

Sehingga sudah patut Bali menjadi contoh agar provinsi lain ikut memulai diri untuk mengolah dan mengelola sistem yang baik juga, karena sampah apabila tidak dikelola dengan baik dan benar serta tidak melibatkan semua elemen masyarakat, maka akan menimbulkan bencana dan menjadi penyakit.

“Namun jika sampah itu dikelola dengan sistem yang tepat maka sampah juga akan berubah menjadi energi dan berkah,”katanya.

Sementara anggota DPR RI Partai PDI Perjuangan Dapil Bali I Nyoman Parta juga menegaskan bahwa untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat maka peran serta semua pihak.

“Mulai dari rumah tangga, masyarakat secara pribadi, industri, perhotelan, restoran, pasar dan semua yang ada diatas bumi ini harus terlibat untuk sadar lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, sehingga menjaga kebersihan lingkungan dari sampah menjadi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (ara/rid)

 

DENPASAR – Jelang hajatan G20 di Bali, pemerintah Provinsi Bali kian getol membahas sampah. Sebab, persoalan klasik ini belum bisa diatasi dan akan masalah apabila tidak dikelola dengan baik serta dapat mengganggu bidang pariwisata di Bali.

Saat ini, permasalahan sampah menjadi bom waktu apabila tidak adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah yang selama ini masih dengan metode kumpul-angkut-buang.

“Karena pengelolaan sampah harus dimulai dan dilakukan oleh seluruh pihak terutama dari pihak penghasil sampah seperti di rumah tangga, hotel, sekolah, perkantoran, industri dan tempat umum lainnya,” tegas Wakil Gubernur Bali Prof. Dr. Tjokorda Oka Artdana Sukawati saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI Dalam Rangka Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/10/2022).

Bagi Cok Ace, untuk menanggulangi persoalan sampah ini diperlukan peran aktif masyarakat Bali berkewajiban untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat sehingga sampah tuntas selesai dikelola di TPS3R/TPST di Wilayah masing-masing.

Desa dan Desa Adat wajib untuk menyusun Peraturan Desa dan Pararem yang isinya antara lain mewajibkan setiap warga/kramanya untuk memilah sampah, mengelola sampah di wilayahnya, dan penerapan sanksi adat yang diberlakukan Desa Adat bagi masyarakat yang tidak mengelola atau membuang sampah tidak pada tempatnya.

Ditambahkan Wagub Cok Ace bahwa dalam upaya pengurangan sampah perlu adanya optimalisasi pengolahan sampah organik dan sampah anorganik. Salah satu langkah yang dapat diterapkan di rumah tangga adalah dengan pengolahan sampah organik (sampah dapur) melalui teknologi yang ramah lingkungan.

Hasil pengolahan sampah organik memiliki banyak manfaat diantaranya dapat digunakan dalam bidang pertanian serta penggunaan lainnya yang tidak berbahaya bagi lingkungan, dan juga dapat mendukung program pertanian organik dan ketahanan pangan di Provinsi Bali.

Upaya daur ulang sampah dan pengembangan kreativitas dengan bahan material sampah tentu dapat mengubah paradigma masyarakat terkait sampah, dimana sampah dapat bernilai ekonomi jika dapat diolah dengan baik. Hal ini juga tentunya akan dapat memberikan dampak yang besar bagi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan daya dukung lingkungan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Ferdiansyah mengatakan Bali sesuai data tahun 2020 merupakan provinsi nomor 3 yang bersih dari sampah dan memiliki sistem pengelolaan yang baik.

Sehingga sudah patut Bali menjadi contoh agar provinsi lain ikut memulai diri untuk mengolah dan mengelola sistem yang baik juga, karena sampah apabila tidak dikelola dengan baik dan benar serta tidak melibatkan semua elemen masyarakat, maka akan menimbulkan bencana dan menjadi penyakit.

“Namun jika sampah itu dikelola dengan sistem yang tepat maka sampah juga akan berubah menjadi energi dan berkah,”katanya.

Sementara anggota DPR RI Partai PDI Perjuangan Dapil Bali I Nyoman Parta juga menegaskan bahwa untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat maka peran serta semua pihak.

“Mulai dari rumah tangga, masyarakat secara pribadi, industri, perhotelan, restoran, pasar dan semua yang ada diatas bumi ini harus terlibat untuk sadar lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, sehingga menjaga kebersihan lingkungan dari sampah menjadi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. (ara/rid)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/