25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:15 AM WIB

Final, Klungkung Pastikan Realisasikan Santunan Kematian Tahun Depan

SEMARAPURA – Pemberian santunan kematian melalui program Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian (Pitra Bakti)

oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung akan mulai direalisasikan awal tahun 2020 mendatang.

Melalui program tersebut, ahli waris akan menerima dana sebesar Rp 1 juta per anggota keluarganya yang meninggal.

Dengan begitu diharapkan semakin banyak warga yang melaporkan keluarganya yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil Klungkung sehingga data kependudukan semakin valid.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung I Komang Dharma Suyasa saat ditemui di Kantor Bupati Klungkung mengungkapkan,

rancangan peraturan bupati mengenai santunan kematian akan segera dibahas tahun ini. Rencananya pemberian santunnan kematian ini akan direalisasikan awal tahun 2020.

Besaran santunan yang akan diberikan kepada kepada ahli waris sebesar Rp 1 juta per warga yang meninggal dunia.

“Namun dalam kajian yang dilakukan oleh Baperlitbang itu Rp 1,3 juta per orang yang meninggal dunia,” terangnya.

Anggaran yang dipersiapkan untuk program ini di tahun 2020, yakni diperkirakan untuk sebanyak 500 orang warga yang meninggal dunia.

Jumlah ini didapat dari estimasi jumlah warga Kabupaten Klungkung yang meninggal dunia setiap tahunnya.

“Jika ada anggota keluarganya meninggal dunia, tinggal dilaporkan ke Disdukcapil dengan membawa surat pengantar dari desa atau rumah sakit serta membawa KK asli.

Setelah itu akan diberikan akta kematian dan KK baru. Akta kematian ini lah yang menjadi dasar pencairan santunan itu,” bebernya.

“Pelaporan paling lambat dilakukan 30 hari dari hari meninggalnya anggota keluarga yang dilaporkan. Jika lewat dari pada itu, dana santunan kematian tidak akan dicairkan,” katanya.

Tujuan adanya santunan kematian ini selain untuk membantu anggota keluarga yang ditinggalkan dalam mempersiapkan pemakaman.

Juga untuk merangsang masyarakat agar melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil sehingga bisa dibuatkan akta kematian dan pembaruan data kependudukan.

Sebab, menurutnya, selama ini masyarakat masih enggan untuk melaporkan anggota keluarganya yang meninggal ke Disdukcapil sehingga menyebabkan tidak validnya data kependudukan.

“Biasanya warga mau mengurus akta kematian keluarganya yang meninggal dunia kalau ada kepentingannya. Seperti mengurus asuransi dan mengurus warisan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemberian santunan kematian di Kabupaten Klungkung telah direncanakan tahun 2017.

Hanya saja karena keterbatasan anggaran, pemerian santunan kematian ini lama tidak terdengar kabarnya. 

SEMARAPURA – Pemberian santunan kematian melalui program Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian (Pitra Bakti)

oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung akan mulai direalisasikan awal tahun 2020 mendatang.

Melalui program tersebut, ahli waris akan menerima dana sebesar Rp 1 juta per anggota keluarganya yang meninggal.

Dengan begitu diharapkan semakin banyak warga yang melaporkan keluarganya yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil Klungkung sehingga data kependudukan semakin valid.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung I Komang Dharma Suyasa saat ditemui di Kantor Bupati Klungkung mengungkapkan,

rancangan peraturan bupati mengenai santunan kematian akan segera dibahas tahun ini. Rencananya pemberian santunnan kematian ini akan direalisasikan awal tahun 2020.

Besaran santunan yang akan diberikan kepada kepada ahli waris sebesar Rp 1 juta per warga yang meninggal dunia.

“Namun dalam kajian yang dilakukan oleh Baperlitbang itu Rp 1,3 juta per orang yang meninggal dunia,” terangnya.

Anggaran yang dipersiapkan untuk program ini di tahun 2020, yakni diperkirakan untuk sebanyak 500 orang warga yang meninggal dunia.

Jumlah ini didapat dari estimasi jumlah warga Kabupaten Klungkung yang meninggal dunia setiap tahunnya.

“Jika ada anggota keluarganya meninggal dunia, tinggal dilaporkan ke Disdukcapil dengan membawa surat pengantar dari desa atau rumah sakit serta membawa KK asli.

Setelah itu akan diberikan akta kematian dan KK baru. Akta kematian ini lah yang menjadi dasar pencairan santunan itu,” bebernya.

“Pelaporan paling lambat dilakukan 30 hari dari hari meninggalnya anggota keluarga yang dilaporkan. Jika lewat dari pada itu, dana santunan kematian tidak akan dicairkan,” katanya.

Tujuan adanya santunan kematian ini selain untuk membantu anggota keluarga yang ditinggalkan dalam mempersiapkan pemakaman.

Juga untuk merangsang masyarakat agar melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil sehingga bisa dibuatkan akta kematian dan pembaruan data kependudukan.

Sebab, menurutnya, selama ini masyarakat masih enggan untuk melaporkan anggota keluarganya yang meninggal ke Disdukcapil sehingga menyebabkan tidak validnya data kependudukan.

“Biasanya warga mau mengurus akta kematian keluarganya yang meninggal dunia kalau ada kepentingannya. Seperti mengurus asuransi dan mengurus warisan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemberian santunan kematian di Kabupaten Klungkung telah direncanakan tahun 2017.

Hanya saja karena keterbatasan anggaran, pemerian santunan kematian ini lama tidak terdengar kabarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/