NEGARA – Tersangka kasus rokok ilegal, Hawari, 39, menduga penangkapan dirinya karena persaingan bisnis rokok tanpa pita cukai.
Pasalnya, ada beberapa orang yang sudah berbisnis rokok tanpa cukai di Jembrana yang lebih dulu menjadi penjual rokok yang dikirim dari luar Bali.
Sehingga, melaporkan pada Kantor Bea Cukai Denpasar. Hal tersebut diungkap saat tersangka dilimpahkan kepada Kejari Jembrana beserta berkas dan barang bukti rokok tanpa cukai, Selasa (19/1), kemarin.
Menurut tersangka, rokok tanpa cukai dari Probolinggo, Jawa Timur, tersebut dikirim menggunakan truk dan diturunkan di Jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, 24 Oktober lalu.
“Barang baru datang. Tiba-tiba ada yang datang menangkap saya,” ujar Hawari. Pria asal Desa Medewi tersebut mengaku baru pertama kali menerima kiriman rokok tanpa cukai.
Karena sebelumnya hanya sebagai sales yang membawa ke warung-warung. Karena ada peluang bisnis, memberanikan diri membeli rokok tanpa cukai senilai Rp 24 juta tersebut.
“Belum ada pembayaran. Nanti kalau rokok sudah terjual baru dibayar. Karena sudah terlanjur ditangkap rokok dianggap hangus,” ungkapnya.
Rencananya, rokok akan diedarkan ke wilayah Karangasem untuk sarana upacara. Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak empat karton.
Di dalamnya terdapat dan 44 bal atau setara 1.390 slop sama dengan 268.400 batang. Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan,
pihaknya menerima pelimpahan tahapan dua yakni tersangka, berkas dan barang bukti dari Kantor Bea Cukai Denpasar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas II Be Negara. “Tersangka sementara kami titipkan di rutan,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 54 dan atau 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang
nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.