SEMARAPURA – Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung menjaring sejumlah anak-anak saat menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 66 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (19/11). Selain tidak membawa masker, sejumlah anak-anak yang terjaring itu juga kedapatan mengendarai sepeda motor dan tidak menggunakan helm.
Oleh karena itu diimbau kepada para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya yang kini menjalani sistem pembelajaran daring.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta, Kamis (19/11) menuturkan, Tim Yustisi Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung menggelar operasi Protokol Kesehatan setiap hari. Adapun dalam beberapa hari ini, sejumlah anak-anak SMP terjaring dalam operasi tersebut.
Anak-anak yang terjaring itu menurutnya mengendarai sepeda motor tanpa helm, tanpa masker dan ada pula yang rambutnya diwarnai.
“Dalam operasi ini, kami hanya fokus pada penerapan protokol kesehatannya. Sementara pelanggaran lalu lintas, itu ranah polisi,” terangnya.
Adapun saat menggelar operasi protokol kesehatan di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (19/11), ia mengaku mendapati 9 orang tidak membawa masker. Di mana empat di antaranya adalah anak-anak. Sehingga 5 orang berikan sanksi denda di tempat.
“Sementara empat anak-anak itu tidak kami denda karena masih di bawah umur. Anak di bawah umur sudah barang tentu dia tidak membawa uang sehingga kami lakukan apa yang bisa kami lakukan kepada dia. Kami memberikan sanksi melafalkan Pancasila dan juga push-up,” katanya.
Melihat kondisi anak-anak itu, Suarta mengimbau kepada para orang tua agar memperhatikan anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak tersebut melakukan hal-hal yang tidak diinginkan karena kurangnya perhatian orang tua saat anak-anaknya menjalani sistem pembelajaran daring.
“Hal ini kami lakukan (pemberian sanksi kepada anak-anak) di samping untuk penanganan Covid-19 juga menghindari adanya kenakalan remaja,” jelasnya.