25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:49 AM WIB

8 Desa di Gianyar Rawan Peredaran Narkoba, Ini Langkah BNNK

GIANYAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar akan menambah Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Pada 2020, sudah ada 7 Desa Bersinar.

Tahun 2021 mendatang, 8 desa dirancang menjadi Desa Bersinar. Tujuannya untuk membentengi desa dari peredaran narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit. Desa Bersinar ini didukung oleh desa Dinas dan Adat.

“Tahun ini kami sudah punya 7 Desa Bersinar. Tahun 2021 kamj akan bentuk kembali dengan 8 desa yang ada. Ini sebagai upaya sebagai mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Delapan desa baru yang dirancang jadi Desa Bersinar dikatakan punya potensi kerawanan terhadap narkoba.

“Dari pemetaan memang rawan. Karena di sana ada tempat-tempat wisata, maupun hiburan. Dengan adanya desa bersinar ini berharap peredaran bisa ditekan,” pintanya.

Ketika menjadi Desa Bersinar, ada sejumlah program yang dijalankan. Masyarakat harus paham mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari narkoba.

Bahaya narkoba bisa merusak kesehatan. Disamping itu, bisa terjerat pidana. “Dari desa bersinar supaya bisa mereka (masyarakat, red) melindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan, dan desa untuk terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Setelah dibentuk Desa Bersinar, akan dilakukan kegiatan sebagai upaya-upaya mencegah sejak dini.

Mulai menggiatkan sosialisasi, edukasi maupun koordinasi yang bertujuan mempersempit peredaran narkoba di masing-masing desa tersebut.

“Dalam desa bersinar ini diperlukan sinergitas desa dinas dam desa adat. Maka yang bertanggungjawab pada desa bersinar ini adalah perbekel dan bendesa adat,” jelas pria asal Kecamatan Abiansemal, Badung ini. 

Desa Bersinar sendiri memuat sejumlah aturan. Mulai dari pararem adat terkait narkoba. Juga terdapat program pengantin wajib tes narkoba sebelum menikah. Termasuk pembentukan relawan narkoba.

Delapan desa dibentuk jadi Desa bersinar 2021 terdiri dari Desa Bresela di Kecamatan Payangan; Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati; Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud;

Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring; Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh; Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang; dan Desa Singakerta beserta Desa Sayan di Kecamatan Ubud. 

Sedangkan, Desa Bersinar 2020 terdiri dari 7 Desa. Di antaranya, Desa Bukian di Kecamatan Payangan; Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati; Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh;

Desa Petulu, Kecamatan Ubud; Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring; Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang; dan Desa Sidan Kecamatan Gianyar.

“Kami harap tiap tahun ada Desa Bersinar. Ini program unggulan. Belum ada BNNK lainnya,” pungkasnya. 

GIANYAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar akan menambah Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Pada 2020, sudah ada 7 Desa Bersinar.

Tahun 2021 mendatang, 8 desa dirancang menjadi Desa Bersinar. Tujuannya untuk membentengi desa dari peredaran narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit. Desa Bersinar ini didukung oleh desa Dinas dan Adat.

“Tahun ini kami sudah punya 7 Desa Bersinar. Tahun 2021 kamj akan bentuk kembali dengan 8 desa yang ada. Ini sebagai upaya sebagai mencegah penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Delapan desa baru yang dirancang jadi Desa Bersinar dikatakan punya potensi kerawanan terhadap narkoba.

“Dari pemetaan memang rawan. Karena di sana ada tempat-tempat wisata, maupun hiburan. Dengan adanya desa bersinar ini berharap peredaran bisa ditekan,” pintanya.

Ketika menjadi Desa Bersinar, ada sejumlah program yang dijalankan. Masyarakat harus paham mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari narkoba.

Bahaya narkoba bisa merusak kesehatan. Disamping itu, bisa terjerat pidana. “Dari desa bersinar supaya bisa mereka (masyarakat, red) melindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan, dan desa untuk terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Setelah dibentuk Desa Bersinar, akan dilakukan kegiatan sebagai upaya-upaya mencegah sejak dini.

Mulai menggiatkan sosialisasi, edukasi maupun koordinasi yang bertujuan mempersempit peredaran narkoba di masing-masing desa tersebut.

“Dalam desa bersinar ini diperlukan sinergitas desa dinas dam desa adat. Maka yang bertanggungjawab pada desa bersinar ini adalah perbekel dan bendesa adat,” jelas pria asal Kecamatan Abiansemal, Badung ini. 

Desa Bersinar sendiri memuat sejumlah aturan. Mulai dari pararem adat terkait narkoba. Juga terdapat program pengantin wajib tes narkoba sebelum menikah. Termasuk pembentukan relawan narkoba.

Delapan desa dibentuk jadi Desa bersinar 2021 terdiri dari Desa Bresela di Kecamatan Payangan; Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati; Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud;

Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring; Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh; Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang; dan Desa Singakerta beserta Desa Sayan di Kecamatan Ubud. 

Sedangkan, Desa Bersinar 2020 terdiri dari 7 Desa. Di antaranya, Desa Bukian di Kecamatan Payangan; Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati; Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh;

Desa Petulu, Kecamatan Ubud; Desa Sanding, Kecamatan Tampaksiring; Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang; dan Desa Sidan Kecamatan Gianyar.

“Kami harap tiap tahun ada Desa Bersinar. Ini program unggulan. Belum ada BNNK lainnya,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/