32.6 C
Jakarta
8 September 2024, 9:23 AM WIB

Buntu Kecanduan Berjudi, Curi Motor Tetangga Sendiri, Pemuda Dibui

SINGARAJA – Gara-gara buntu dan kehilangan akal karena kecanduan berjudi, Hamidan alias Dan, 37, warga Kelurahan Kampung Kajanan nekat mencuri motor tetangganya sendiri.

Akibatnya ia pun harus ditangkap dan dibui.

 

 

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma dikonfirmasi, Senin (21/1) mengatakan, pencurian yang dilakukan Hamidan dilakukan pada Selasa (16/1) pekan lalu.

 

Ia nekat mencuri sepeda motor DK 6474 UD milik Suryansyah, 53, yang tak lain masih tetangganya sendiri di garasi rumah.

 

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

 

“Setelah kami lakukan olah TKP dan penyelidikan, kami mendapat petunjuk dari rekaman CCTV,”terang Wiranata.

 

Selanjutnya, atas petunjuk CCTV itu, polisi kemudian menangkap pelaku.

 

 Dari proses interogasi, tersangka nekat mencuri untuk menebus sepeda motor temannya yang sempat digadaikan.

 

“Sejak awal tersangka sudah berniat mencuri sepeda motor korban. Bahkan tersangka sempat meminjam sepeda motor korban, dan dibuatkan kunci duplikat. Berbekal kunci duplikat itu tersangka menggondol sepeda motor korban,”jelas Wiranata.

 

Sementara itu, tersangka Hamidan mengaku nekat mencuri sepeda motor tetangganya sendiri karena untuk berjudi. “Maunya untuk main cap jeki pak,” ujar Hamidan sambil tertunduk.

 

Akibat perbuatannya, Hamidan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

SINGARAJA – Gara-gara buntu dan kehilangan akal karena kecanduan berjudi, Hamidan alias Dan, 37, warga Kelurahan Kampung Kajanan nekat mencuri motor tetangganya sendiri.

Akibatnya ia pun harus ditangkap dan dibui.

 

 

Kapolsek Kota Singaraja Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma dikonfirmasi, Senin (21/1) mengatakan, pencurian yang dilakukan Hamidan dilakukan pada Selasa (16/1) pekan lalu.

 

Ia nekat mencuri sepeda motor DK 6474 UD milik Suryansyah, 53, yang tak lain masih tetangganya sendiri di garasi rumah.

 

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

 

“Setelah kami lakukan olah TKP dan penyelidikan, kami mendapat petunjuk dari rekaman CCTV,”terang Wiranata.

 

Selanjutnya, atas petunjuk CCTV itu, polisi kemudian menangkap pelaku.

 

 Dari proses interogasi, tersangka nekat mencuri untuk menebus sepeda motor temannya yang sempat digadaikan.

 

“Sejak awal tersangka sudah berniat mencuri sepeda motor korban. Bahkan tersangka sempat meminjam sepeda motor korban, dan dibuatkan kunci duplikat. Berbekal kunci duplikat itu tersangka menggondol sepeda motor korban,”jelas Wiranata.

 

Sementara itu, tersangka Hamidan mengaku nekat mencuri sepeda motor tetangganya sendiri karena untuk berjudi. “Maunya untuk main cap jeki pak,” ujar Hamidan sambil tertunduk.

 

Akibat perbuatannya, Hamidan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/