SINGARAJA – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya mengeksekusi barang bukti terpidana korupsi perkara
tukar guling pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, Gerokgak Muhammad Ashari yang merugikan negara sebesar Rp 50 juta.
Eksekusi dilakukan di ruangan kantor Kejari Buleleng kemarin dipimpin langsung oleh Kasipidsus Buleleng I Wayan Genip setelah kasusnya inkracht.
“Hari ini kami terima eksekusi barang bukti senilai Rp 50 juta yang diserahkan langsung oleh keluarga dari Perbekel Celukan Bawang, Gerokgak Muhammad Ashari,” kata I Wayan Genip.
Uang yang dibayar terpidana kasus korupsi Muhamad Ashari berdasar Putusan Pengadilan Tipikor Denpasar pada (18/12) 2019 lalu.
Berdasar amar putusan, Muhammad Ashari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut.
Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Bahkan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti (sitaan) sebesar Rp 39 juta.
“Uang yang eksekusi denda yang kami terima akan disetorkan ke kas Negara,” terangnya. Genip juga menjelaskan Muhammad Ashari
juga telah membayar uang pengganti (sitaan) sebesar Rp 39 juta seminggu setelah dijebloskan ke Lapas Singaraja.
Uang tersebut juga sudah pihaknya setorkan ke kas negara. “Selanjutnya yang bersangkutan (Ashari) akan menjalani masa penahanan sesuai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim selama 15 bulan,” pungkasnya