28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:09 AM WIB

FINAL! Patuhi PHDI, Parade Ogoh-Ogoh di Buleleng Dibatalkan

SINGARAJA – Pemerintah memutuskan membatalkan parade ogoh-ogoh yang rencananya berlangsung pada Selasa (24/3) mendatang.

Pembatalan itu dilakukan, menyusul terbitnya surat dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat terkait tata cara pelaksanaan rangkaian Nyepi Tahun Baru Caka 1942.

Keputusan membatalkan parade ogoh-ogoh, sekaligus membatalkan kesepakatan yang telah diambil pada Senin (16/3) lalu.

Saat itu hasil rapat dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng dan PHDI Buleleng diputuskan bahwa parade bisa dilaksanakan secara terbatas, dengan tidak melibatkan banyak orang.

Dalam edaran Bupati Buleleng Nomor 420/1020/PEM/III/2020, ada beberapa ketentuan yang diatur.

Pertama untuk kegiatan melasti hanya melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas dengan protocol pencegahan covid-19 yang telah ditentukan.

Yakni menyediakan thermo gun dan hand sanitizer. Kedua, ritual tawur kesanga hanya melibatkan petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, tanpa kegiatan seremonial.

Umat yang tidak bertugas, cukup melakukan persembahyangan dari rumah. Ketiga, tidak ada parade ogoh-ogoh yang dilakukan. Seluruh ogoh-ogoh tidak boleh diarak keluar.

Selanjutnya, catur brata penyepian tetap dilaksanakan. Khusus pelaksanaan dharma santhi Nyepi akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang.

Terakhir, untuk pelaksanaan upacara baik itu purnama, tilem, dan tumpek, cukup dilaksanakan oleh pelaksana upacara.

Baik itu pandita, pemangku, dan sarati banten. Sementara umat cukup melakukan persembahyangan di rumah.

Bendesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, keputusan itu sudah bersifat final.

Majelis Desa Adat akan segera menyampaikan keputusan itu pada para prajuru dan bendesa adat di masing-masing desa adat. Mengingat keputusan itu sudah sesuai dengan edaran yang disampaikan PHDI Pusat.

“Sudah jelas dan tegas, tidak ada kegiatan apapun yang melibatkan orang banyak. Ritual bisa berjalan, tapi yang melaksanakan cukup kelian adat dengan prajuru saja,

atau bersama petugas yang ditunjuk. Kalau ini berkepanjangan, sampai dengan purnama kedasa juga akan dikurangi personilnya,” kata Budarsa.

 

SINGARAJA – Pemerintah memutuskan membatalkan parade ogoh-ogoh yang rencananya berlangsung pada Selasa (24/3) mendatang.

Pembatalan itu dilakukan, menyusul terbitnya surat dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat terkait tata cara pelaksanaan rangkaian Nyepi Tahun Baru Caka 1942.

Keputusan membatalkan parade ogoh-ogoh, sekaligus membatalkan kesepakatan yang telah diambil pada Senin (16/3) lalu.

Saat itu hasil rapat dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng dan PHDI Buleleng diputuskan bahwa parade bisa dilaksanakan secara terbatas, dengan tidak melibatkan banyak orang.

Dalam edaran Bupati Buleleng Nomor 420/1020/PEM/III/2020, ada beberapa ketentuan yang diatur.

Pertama untuk kegiatan melasti hanya melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas dengan protocol pencegahan covid-19 yang telah ditentukan.

Yakni menyediakan thermo gun dan hand sanitizer. Kedua, ritual tawur kesanga hanya melibatkan petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, tanpa kegiatan seremonial.

Umat yang tidak bertugas, cukup melakukan persembahyangan dari rumah. Ketiga, tidak ada parade ogoh-ogoh yang dilakukan. Seluruh ogoh-ogoh tidak boleh diarak keluar.

Selanjutnya, catur brata penyepian tetap dilaksanakan. Khusus pelaksanaan dharma santhi Nyepi akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang.

Terakhir, untuk pelaksanaan upacara baik itu purnama, tilem, dan tumpek, cukup dilaksanakan oleh pelaksana upacara.

Baik itu pandita, pemangku, dan sarati banten. Sementara umat cukup melakukan persembahyangan di rumah.

Bendesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, keputusan itu sudah bersifat final.

Majelis Desa Adat akan segera menyampaikan keputusan itu pada para prajuru dan bendesa adat di masing-masing desa adat. Mengingat keputusan itu sudah sesuai dengan edaran yang disampaikan PHDI Pusat.

“Sudah jelas dan tegas, tidak ada kegiatan apapun yang melibatkan orang banyak. Ritual bisa berjalan, tapi yang melaksanakan cukup kelian adat dengan prajuru saja,

atau bersama petugas yang ditunjuk. Kalau ini berkepanjangan, sampai dengan purnama kedasa juga akan dikurangi personilnya,” kata Budarsa.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/