NEGARA – Empat ekor penyu hijau yang dititipkan di kelompok pelestari penyu Kurma Asih, dipastikan dalam kondisi sehat dan bisa dilepasliarkan.
Hal tersebut sebatas berdasar observasi, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan dan pengobatan oleh pihak berwenang agar penyu yang diamankan polisi dari tersangka SA, 38, bisa dikembalikan ke laut lepas.
Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, pada saat dibawa dari Polres Jembrana ada satu ekor penyu yang kondisinya terlihat lemas, tetapi setelah tiba di Kurma Asih dan diberikan vitamin kondisinya membaik.
“Sekarang sudah sehat semua, tapi masih tetap harus diobservasi,” jelas I Wayan Anom Astika Jaya.
Menurut pria yang menerima Kalpataru dari Presiden Joko Widodo ini, sejumlah pihak sudah datang ke Kurma Asih untuk memeriksa kondisi kesehatan penyu.
Di antaranya dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembrana dan Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akustik Indonesia (IAM Flying Vet).
Luka pada kerapas penyu karena parasit juga diobati agar saat dilepasliarkan kondisi penyu sehat.
“Setelah benar-benar dipastikan kondisi kesehatan bisa dilepasliarkan, nanti kami koordinasikan dengan Polres Jembrana,” terangnya.
Seperti diketahui, polisi mengamankan empat ekor penyu dari tersangka SA, 38, ibu rumah tangga di Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.
Satwa dilindungi tersebut diperoleh dari seorang nelayan dari wilaya Jawa dan akan dijual lagi.
Berdasar keterangan dari pelaku, mengakui bahwa empat ekor penyu yang disimpan dalam rumahnya merupakan miliknya yang dibeli dari seorang nelayan asal Jawa seharga Rp 2 juta.
Nelayan yang menjual pada pelaku langsung menurunkan penyu di rumah pelaku yang berada di pesisir pantai.
Pelaku juga mengakui bahwa penyu yang dibeli dari nelayan Jawa tersebut akan dijual lagi, tentunya dijual dengan harga lebih mahal untuk mendapat keuntungan.
Pelaku sedang menunggu pembeli, kalau ada yang mencari akan dijual lagi. Sementara belum ada pembeli sebelum akhirnya diamankan polisi.
Berdasar keterangan pelaku, pembelian penyu untuk dijual lagi ini baru pertama kali dilakukan. Namun polisi masih melakukan pendalaman keterangan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 KSDA dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta.
Sedangkan empat ekor penyu yang diamankan polisi berkoordinasi dengan BKSDA Jembrana untuk penanganan lebih lanjut. Sementara penyu dititipkan di kelompok pelestari penyu Kurma Asih, Desa Perancak.