SEMARAPURA – BPJS Kesehatan Cabang Klungkung mencatat ada sebanyak delapan badan usaha di Kabupaten Klungkung melakukan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan– Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) per Maret 2021.
Terkena dampak wabah virus corona pasalnya menjadi penyebab 8 badan usaha itu tutup sementara waktu hingga akhirnya tidak mampu membayar iuran kepesertaan JKN-KIS para pegawainya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, mengungkapkan,
lantaran delapan badan usaha itu menunggak pembayaran iuran JKN-KIS, ada sebanyak 235 pekerjanya yang belum terbayarkan iuran JKN-KIS-nya.
Akibatnya tidak hanya 235 pekerja yang tidak bisa mendapatkan layanan JKN-KIS namun juga anggota keluarga para pekerja yang totalnya sebanyak 254 orang.
“Akibat delapan badan usaha itu menunggak pembayaran iuran kepesertaan pegawainya, total peserta JKN-KIS yang tertunggak pembayaran iuran kepesertaan JKN-KIS sebanyak 489 peserta,” terangnya.
Agar para pegawai dan anggota keluarga pegawai dapat kembali mendapatkan layanan JKN-KIS, total iuran kepesertaan JKN-KIS yang harus dibayarkan delapan badan usaha itu per Maret 2021 sebanyak Rp 39.791.620.
“Kami punya protap penagihan, yakni sebanyak 3 kali. Baik secara lisan, tertulis, maupun langsung datang. Kalau penagihan tidak berhasil maka kami akan melanjutkan
dengan proses pemeriksaan kepatuhan. Maka kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Kejaksaan, badan pengawas. Saat ini di Klungkung baru tahap penagihan,” ujarnya.
Terkait dengan badan usaha tutup sementara waktu, menurutnya, badan usaha tersebut tetap berkewajiban membayarkan iuran kepesertaan JKN-KIS para pegawainya meski statusnya dirumahkan.
Sebab hingga saat ini belum ada diatur dalam Undang-Undang Industrial tentang istilah tutup sementara.
“Secara undang-undang kami tidak bisa melakukan penghapusan tagihan ataupun penutupan tagihan. Karena tidak ada
undang-undang untuk melakukan penutupan tagihan terhadap yang menyatakan tutup sementara saat pandemi,” tandasnya.
Lebih lanjut pihaknya berharap agar badan usaha yang melakukan penunggakan bisa segera melakukan pelunasan.
Mengingat walau badan usaha telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), mantan pegawainya tetap tidak dapat beralih
ke peserta mandiri atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) bila tunggakan iuran kepesertaan JKN-KIS belum dibayarkan oleh badan usaha yang bersangkutan.
“Kami berharap badan usaha ini segera membayar tunggakan-tunggakannya. Kasihan masyarakat tidak bisa mendapatkan pelayanan.
Kalaupun pekerjanya sudah di PHK, kalau badan usaha tidak membayar tunggakannya maka yang pekerjanya yang di PHK tidak bisa beralih ke mandiri atau ke PBI,” tandasnya.