26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 2:54 AM WIB

Tol Gilimanuk-Mengwi Caplok Ratusan Hektare Sawah dan Hutan

DENPASAR – Rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi tak bisa menghindari pemakaian lahan sawah dan hutan. Dalam Pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) terkait rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tersebut, terungkap luas lahan sawah dan hutan yang akan dicaplok mencapai ratusan hektare.

 

Rapat pembahasan KA ANDAL tersebut dipimpin Kepala DKLH Bali, I Made Teja dan di KA ANDAL dipresentasikan langsung oleh pemrakarsa yakni Rahmat Prasetyo dari tim teknis KA ANDAL.

 

Acara ini dilakukan secara daring namun sebagian dilakukan dengan tatap muka yang melibatkan seluruh intansi baik dari tim penyusun dan juga organisasi pemerhati lingkungan.

 

Dalam pembahasan ini WALHI Bali hadir guna memberikan tanggapan terkait KA ANDAL Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.

 

Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung dan Sekjen Gerakan Mahasiswa Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali, Natri Krisnawan pun hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Dalam tanggapannya WALHI Bali menyoroti 2 hal penting yang harus menjadi pertimbangan bagi Kadis dan juga pemrakarsa dalam melanjutkan penyusunan regulasi ataupun melanjutkan proyek pembangunan jalan tol sepanjang kurang lebih 96,21 kilometer yang melintasi Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung ini. 

 

Pertama, Untung Pratama menyoroti jika pembangunan proyek Jalan Tol ini disinyalir akan menerabas lahan pertanian produktif.

 

Untung Pratama menuturkan pada KA ANDAL halaman 2-21 dinyatakan bahwa peruntukan lahan yang terkena tol, untuk sawah irigasi seluas 188,31 hektare , di mana jika merujuk Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dipublikasaikan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terilhat bahwa rencana pembangunan Jalan Tol tersebut masuk pada wilayah jasa penyediaan pangan dengan klasifikasi sedang hingga sangat tinggi.

 

“Tentu hal ini menjadi suatu yang bertentangan dengan misi Gubernur Bali yaitu memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan Krama Bali,” sebutnya. 

 

Lanjutnya, jika dikalkulasikan, 1 hektar lahan sawah sedikitnya menghasilkan beras 6 ton. Maka, proyek pembangunan Jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang menerabas area sawah seluas 188,31 hektare mengurangi produksi beras di Bali sebanyak 1.129,86 ton. 

 

“Hilangnya lahan pertanian yang berdampak pada menurunnya produksi beras akibat rencana proyek tersebut pastinya berdampak sangat signifikan terhadap kebutuhan pangan Bali” tegasnya. 

 

Di samping itu pihaknya juga menyoroti terkait rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi diindikasikan melintasi kurang lebih 50 Ha Kawasan Pemangku Hutan Lindung (KHPL) Bali Barat.

 

Rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi juga diindikasikan melintasi kurang lebih 67,44 hektare kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang di mana hal tersebut tertera jelas pada KA ANDAL Halaman 2-23.

 

Berdasarkan data Kajian Akademis Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dirilis oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali tahun 2018, dinyatakan luas kawasan hutan Propinsi Bali adalah belum bisa memenuhi ketentuan minimal 30%. Sehingga hal tersebut seharusnya menjadi catatan penting bagi Pemprov Bali untuk memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan.

 

“Hal ini berkali-kali dan sangat sering saya sampaikan. Sebab sampai saat ini Pemprov Bali belum mampu memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan,” jelasnya.

 

Para instansi dan Tim penyusun yang hadir di Kantor DKLH Propinsi Balipun membenarkan apa yang disampaikan oleh WALHI Bali. 

 

Usai mengkritisi, Untung Pratama didampingi Sekjend Frontier-Bali Natri Krisnawan menyerahkan surat tanggapan terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang dimana proyek ini berpotensi menerabas lahan persawahan produktif dan menerabas kawasan hutan lindung, patut dijadikan dipertimbangkan ulang, demi kelestarian lingkungan hidup Bali.

 

Dalam suratnya WALHI Bali meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Untuk Mempertimbangkan ulang rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dan Mencari alternatif lain untuk melancarkan arus orang dan barang dari Gilimanuk ke Denpasar, yang dapat memecah kemacetan dan tidak memiliki potensi merusak lingkungan yang tinggi seperti rencana pembanguan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Surat diterima langsung oleh I Made Teja selaku Kadis DKLH Provinsi Bali.

DENPASAR – Rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi tak bisa menghindari pemakaian lahan sawah dan hutan. Dalam Pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) terkait rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi tersebut, terungkap luas lahan sawah dan hutan yang akan dicaplok mencapai ratusan hektare.

 

Rapat pembahasan KA ANDAL tersebut dipimpin Kepala DKLH Bali, I Made Teja dan di KA ANDAL dipresentasikan langsung oleh pemrakarsa yakni Rahmat Prasetyo dari tim teknis KA ANDAL.

 

Acara ini dilakukan secara daring namun sebagian dilakukan dengan tatap muka yang melibatkan seluruh intansi baik dari tim penyusun dan juga organisasi pemerhati lingkungan.

 

Dalam pembahasan ini WALHI Bali hadir guna memberikan tanggapan terkait KA ANDAL Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.

 

Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung dan Sekjen Gerakan Mahasiswa Frontier (Front Demokrasi Perjuangan Rakyat) Bali, Natri Krisnawan pun hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Dalam tanggapannya WALHI Bali menyoroti 2 hal penting yang harus menjadi pertimbangan bagi Kadis dan juga pemrakarsa dalam melanjutkan penyusunan regulasi ataupun melanjutkan proyek pembangunan jalan tol sepanjang kurang lebih 96,21 kilometer yang melintasi Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Badung ini. 

 

Pertama, Untung Pratama menyoroti jika pembangunan proyek Jalan Tol ini disinyalir akan menerabas lahan pertanian produktif.

 

Untung Pratama menuturkan pada KA ANDAL halaman 2-21 dinyatakan bahwa peruntukan lahan yang terkena tol, untuk sawah irigasi seluas 188,31 hektare , di mana jika merujuk Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup yang dipublikasaikan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terilhat bahwa rencana pembangunan Jalan Tol tersebut masuk pada wilayah jasa penyediaan pangan dengan klasifikasi sedang hingga sangat tinggi.

 

“Tentu hal ini menjadi suatu yang bertentangan dengan misi Gubernur Bali yaitu memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan Krama Bali,” sebutnya. 

 

Lanjutnya, jika dikalkulasikan, 1 hektar lahan sawah sedikitnya menghasilkan beras 6 ton. Maka, proyek pembangunan Jalan tol Mengwi-Gilimanuk yang menerabas area sawah seluas 188,31 hektare mengurangi produksi beras di Bali sebanyak 1.129,86 ton. 

 

“Hilangnya lahan pertanian yang berdampak pada menurunnya produksi beras akibat rencana proyek tersebut pastinya berdampak sangat signifikan terhadap kebutuhan pangan Bali” tegasnya. 

 

Di samping itu pihaknya juga menyoroti terkait rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi diindikasikan melintasi kurang lebih 50 Ha Kawasan Pemangku Hutan Lindung (KHPL) Bali Barat.

 

Rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi juga diindikasikan melintasi kurang lebih 67,44 hektare kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang di mana hal tersebut tertera jelas pada KA ANDAL Halaman 2-23.

 

Berdasarkan data Kajian Akademis Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dirilis oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali tahun 2018, dinyatakan luas kawasan hutan Propinsi Bali adalah belum bisa memenuhi ketentuan minimal 30%. Sehingga hal tersebut seharusnya menjadi catatan penting bagi Pemprov Bali untuk memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan.

 

“Hal ini berkali-kali dan sangat sering saya sampaikan. Sebab sampai saat ini Pemprov Bali belum mampu memenuhi ketentuan minimal luas kawasan hutan,” jelasnya.

 

Para instansi dan Tim penyusun yang hadir di Kantor DKLH Propinsi Balipun membenarkan apa yang disampaikan oleh WALHI Bali. 

 

Usai mengkritisi, Untung Pratama didampingi Sekjend Frontier-Bali Natri Krisnawan menyerahkan surat tanggapan terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang dimana proyek ini berpotensi menerabas lahan persawahan produktif dan menerabas kawasan hutan lindung, patut dijadikan dipertimbangkan ulang, demi kelestarian lingkungan hidup Bali.

 

Dalam suratnya WALHI Bali meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali Untuk Mempertimbangkan ulang rencana Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dan Mencari alternatif lain untuk melancarkan arus orang dan barang dari Gilimanuk ke Denpasar, yang dapat memecah kemacetan dan tidak memiliki potensi merusak lingkungan yang tinggi seperti rencana pembanguan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi. Surat diterima langsung oleh I Made Teja selaku Kadis DKLH Provinsi Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/