27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:41 AM WIB

CATAT! Urus Keberangkatan, Calon Pekerja Migran Wajib Melapor ke Desa

SINGARAJA – Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak mencari penghidupan di luar negeri, diminta melapor ke pihak desa.

Hal itu diperlukan guna memastikan perlindungan bagi para PMI. Sehingga mereka terhindar dari tindak kriminal seperti penipuan, hingga human trafficking.

Kemarin, pemerintah melakukan sosialisasi soal perlindungan calon pekerja migran. Sosialisasi itu dianggap penting, sebab negara-negara lain mulai membuka peluang para pekerja migran melakukan aktivitas.

Meski masih dalam kondisi pandemi covid-19. Dalam sosialisasi itu terungkap bahwa calon pekerja migran harus mengantongi sejumlah dokumen.

Di antaranya surat keterangan izin dari suami atau istri, serta surat izin orang tua atau wali. Kedua dokumen itu juga harus diketahui oleh perbekel/lurah di tempat calon pekerja migran berdomisili.

“Supaya pemerintah juga bisa memantau. Sehingga nanti bisa kami berikan perlindungan hukum apabila terjadi masalah atau kecelakaan kerja saat berada di luar negeri.

Makanya kami gandeng juga para perbekel agar mereka paham soal ini juga,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Ni Made Dwi Priyanti.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, saat ini sejumlah negara mulai membuka peluang masuknya para pekerja migran. Terlebih industri pariwisata kapal pesiar mulai bergeliat. Perusahaan juga mulai merekrut para pekerja.

Diprediksi gelombang keberangkatan para pekerja migran akan berlangsung mulai bulan Juni mendatang. Seiring dengan mulai pulihnya sektor pariwisata global.

“Mudah-mudahan sudah mulai bergerak. Karena sebelum pandemi itu, jumlah pekerja kita yang ke luar negeri itu cukup banyak. Sampai 200 orang per bulan,” katanya.

Sementara itu, pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan aparatur pemerintahan terbawah di tingkat desa dan kelurahan, juga harus memahami informasi dan alur keberangkatan pekerja migran.

Sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan dan pencegahan dini bagi calon pekerja migran.

“Mereka ini kan punya daya saing dan kompetensi untuk bekerja ke luar negeri. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Makanya perlu diberi perlindungan sejak dini. Apalagi Buleleng ini kan jumlah warganya yang bekerja di luar negeri itu paling banyak di seluruh Bali,” kata Direktur Sistem dan Strategi BP2MI, Servulus Bobo Riti. 

SINGARAJA – Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak mencari penghidupan di luar negeri, diminta melapor ke pihak desa.

Hal itu diperlukan guna memastikan perlindungan bagi para PMI. Sehingga mereka terhindar dari tindak kriminal seperti penipuan, hingga human trafficking.

Kemarin, pemerintah melakukan sosialisasi soal perlindungan calon pekerja migran. Sosialisasi itu dianggap penting, sebab negara-negara lain mulai membuka peluang para pekerja migran melakukan aktivitas.

Meski masih dalam kondisi pandemi covid-19. Dalam sosialisasi itu terungkap bahwa calon pekerja migran harus mengantongi sejumlah dokumen.

Di antaranya surat keterangan izin dari suami atau istri, serta surat izin orang tua atau wali. Kedua dokumen itu juga harus diketahui oleh perbekel/lurah di tempat calon pekerja migran berdomisili.

“Supaya pemerintah juga bisa memantau. Sehingga nanti bisa kami berikan perlindungan hukum apabila terjadi masalah atau kecelakaan kerja saat berada di luar negeri.

Makanya kami gandeng juga para perbekel agar mereka paham soal ini juga,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Ni Made Dwi Priyanti.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, saat ini sejumlah negara mulai membuka peluang masuknya para pekerja migran. Terlebih industri pariwisata kapal pesiar mulai bergeliat. Perusahaan juga mulai merekrut para pekerja.

Diprediksi gelombang keberangkatan para pekerja migran akan berlangsung mulai bulan Juni mendatang. Seiring dengan mulai pulihnya sektor pariwisata global.

“Mudah-mudahan sudah mulai bergerak. Karena sebelum pandemi itu, jumlah pekerja kita yang ke luar negeri itu cukup banyak. Sampai 200 orang per bulan,” katanya.

Sementara itu, pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan aparatur pemerintahan terbawah di tingkat desa dan kelurahan, juga harus memahami informasi dan alur keberangkatan pekerja migran.

Sehingga pemerintah dapat memberikan perlindungan dan pencegahan dini bagi calon pekerja migran.

“Mereka ini kan punya daya saing dan kompetensi untuk bekerja ke luar negeri. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Makanya perlu diberi perlindungan sejak dini. Apalagi Buleleng ini kan jumlah warganya yang bekerja di luar negeri itu paling banyak di seluruh Bali,” kata Direktur Sistem dan Strategi BP2MI, Servulus Bobo Riti. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/