RadarBali.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng kembali angkat bicara mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2017.
Kepala Dinas PUPR Buleleng Ketut Suparta Wijaya mengungkapkan, sisa dana DAK yang sebelumnya dikatakan lenyap senilai lebih dari Rp 7,43 miliar tersebut bukan karena salah perencanaan, melainkan dana sisa hasil pelelangan pekerjaan ataupun hasil efisiensi.
Menurutnya, dalam TA 2017, Dinas PUPR mendapat pagu DAK sebesar Rp. 78.976.331.000. Pagu DAK tersebut kemudian dibagi dalam tiga sub.
Yakni, DAK Sub Bidang Infrastruktur Jalan senilai Rp. 64.750.000.000, Sub Bidang Infrastruktur Irigasi senilai Rp. 10.668.038.000, dan Sub Bidang Infrastruktur Air Minum senilai Rp. 3.558.293.000.
Selanjutnya, ketiga sub tersebut melewati proses lelang. Hasilnya diperoleh efisiensi (sisa dana) sebesar Rp.7.859.558.000 dengan perincian sisa DAK Sub Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp.5.201.597.000, DAK Sub Bidang Infrastruktur Irigasi sebesar Rp.2.105.260.000 dan Sisa DAK Sub Bidang Infrastruktur Air Minum sebesar Rp.552.700.500.
“Jadi, DAK yang ditransfer ke daerah adalah sesuai nilai kontrak pekerjaan hasil lelang yaitu sebesar Rp. 71.116.773.000,” ungkapnya.
Dengan sisa dana tersebut, pihaknya bermaksud memanfaatkan untuk perbaikan jalan, perbaikan bending, saluran irigasi, dan peningkatan SPAM perdesaan.
Namun, berdasar hasil koordinasi Dinas PUPR pada tanggal 12 September 2017 ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pihaknya mendapatkan penjelasan yang intinya adalah batas akhir pemanfaatan sisa DAK 2017 adalah per 31 Agustus 2017.
Artinya, DAK yang ditransfer ke daerah adalah sebesar nilai kontrak pekerjaan yaitu sebesar Rp. 71.116.773.000.
“Kami tidak pernah memberikan pernyataan bahwa sisa DAK itu dikembalikan ke kas daerah atau ke pusat. Yang benar pusat hanya mentransfer sebesar nilai kontrak pekerjaan,” jelasnya.