SINGARAJA – Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali, mendesak Pemkab Buleleng segera merealisasikan pendirian rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Desakan LBH APIK agar Pemda segera mewujudkan shelter atau rumah aman, itu seperti terungkap saat pertemuan antara LBH Apik dengan DPRD Buleleng, Kamis (20/9).
Pada kesempatan itu, Sekretaris LBH APIK Bali, Luh Putu Anggreni menegaskan, jika pihaknya sengaja datang ke DPRD Buleleng untuk mendorong dewan memasukkan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dalam program legislasi daerah (Prolegda).
Selain itu pihaknya juga meminta dewan memerhatikan wacana pembangunan rumah aman.
Sebab fasilitas itu, kata dia sangat penting dalam langkah perlindungan perempuan dan anak.
Terutama bagi mereka yang menjadi korban kekerasan dan tak memiliki tempat untuk pulang.
Anggreni menyebut pemerintah wajib menyediakan rumah aman.
Terlebih Pemkab Buleleng telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perda itu juga disebutkan bahwa pemerintah harus menyediakan fasilitas rumah aman bagi para korban.
“Rumah aman ini sangat penting bagi langkah-langkah perlindungan.
Di rumah aman juga harus ada SDM psikolog yang memadai, sehingga langkah-langkah pemulihan trauma mental dapat dipulihkan.
Kami harap dewan dapat mendorong pemerintah merealisasikan hal ini,” kata Anggreni.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh LBH.
Terutama soal ranperda kekerasan perempuan dan anak.
“Kami sepakat perlu dibentuk produk hukum untuk melindungi perempuan dan anak, terutama mereka-mereka yang jadi korban kekerasan.
Dalam waktu dekat ini, kami akan mengundang bagian hukum dan beberapa pihak lain, terkait hal ini,” tukas Mangku.