SEMARAPURA– Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah rehab tembok penyengker dan pelinggih Pura Paibon Wargi Tutuan, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, I Nyoman Simpul, oknum PNS di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Klungkung, Kamis (20/12) diperiksa.
Tersangka Simpul diperiksan hampir tujuh jam di Mapolres Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP. Mirza Gunawan, Kamis (20/12) mengungkapkan, dalam kasus ini, pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni yakni I Nyoman Simpul dan I Ketut Ngenteg,
Terkait Simpul, Mirza mengaku jika yang bersangkutan diperiksa dari sejak pukul 10.30-17.30.
“Kami memaksimalkan pemberkasan agar cepat selesai. Apalagi tersangkanya ada dua orang,” ujarnya.
Melihat Simpul yang cukup kooperatif, pihaknya mengaku belum melakukan penahanan.
Sementara terkait pemeriksaan tersangka lainnya, I Ketut Ngenteg, pihaknya mengaku akan melakukan penjadwalan. “Besok atau nusa dikirimkan surat pemanggilan,” tandasnya.
Sementara Wayan Suniata yang dihubungi terpisah via telepon mengungkapkan, kliennya baik-baik saja meski pemeriksaan dilakukan cukup lama. Adapun saat dihubungi, pihaknya mengaku kliennya masih diperiksa.
Diketahui sebelumnya, penetapan tersangka bagi Simpul yakni terkait posisinya sebagai ketua panitia rehab tembok penyengker dan pelinggih Pura Paibon Wargi Tutuan.
Selaku ketua panitia, tersangka diduga telah menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 70 juta.
Dana yang semestinya diperuntukkan untuk rehab itu ternyata tidak dimanfaatkan sepeser pun untuk rehab pura.
Bahkan Simpul dalam pembuatan proposal permohonan hibah tersebut tidak pernah menyampaikannya kepada para pengempon pura.
Tidak hanya itu, Simpul juga mencatut nama pengempon tanpa izin sebagai struktur panitia serta memalsukan tanda tangan mereka.
“Sementara Ngenteg ditetapkan sebagai tersangka, lantaran ia turut berperan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban palsu dengan menggunakan foto Pura Panti Pande Tusan, Desa Nyalian yang merupakan pura miliknya seakan-akan sebagai Pura Paibon Wargi Tutuan yang telah direhab,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP. Mirza Gunawan.
Atas perbuatannya keduanya, Nyoman Simpul dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dirubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Ngenteg dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dirubah kedalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup